Berita

Astindo Persulit Pencairan Klaim Asuransi TKI

Author

KTKLN TKI Qatar yang Tidak Bisa Digunakan dalam Pengajuan Klaim Asuransi
KTKLN TKI Qatar yang Tidak Bisa Digunakan dalam Pengajuan Klaim Asuransi

Berkas klaim asuransi TKI Qatar telah sampai pada masing-masing konsorsium, yakni Mitra TKI dan Astindo. Di Mitra TKI dokumen-dokumen yang menjadi syarat kelengkapan klaim sudah diterima. Lain halnya dengan di konsorsium Astindo, pihak Astindo masih mempertanyakan kelengkapan surat kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang membantu mengurus klaim asuransi.

Menurut Hariyanto, pihak Astindo terkesan mempersulit dengan meminta kelengkapan dokumen sesuai yang tertera dalam polis. Dokumen yang menurut Astindo kurang adalah surat rekomendasi dari BNP2TKI terkait dengan PHK TKI Qatar tersebut.

“Pihak Astindo menganut aturan bahwa syarat klaim sesuai yang tertera dalam polis dan bukan yang ada di dalam Peraturan Menteri,”ujar Hariyanto, koordinator advokasi SBMI.

Selain mempersulit dengan harus adanya kelengkapan dokumen surat rekomendasi yang tidak dialami di konsorsium lainnya. Petugas pemegang klaim konsorsium Astindo sendiri susah ditemui dan pelayanannya lama.

Seperti diketahui bahwa tahun lalu Kemenakertrans menetapkan tiga konsorsium TKI, yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Asuransi Jasa Indonesia, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.