Kasus PHK TKI Qatar (Bagian 1)

Author

Ilustrasi Penipuan TKI
Ilustrasi Penipuan TKI

Sekitar 70 orang buruh migran asal Pati, Lamongan, Gresik, dan Jogja diputus kerja secara sepihak oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka di Qatar. Perusahaan tempat mereka bekerja bernama KNZ Companny yang mengaku sebagai perusahaan jasa konstruksi asal Korea Selatan. Ketika sampai di Qatar BMI asal berbagai daerah tersebut baru mengetahui bahwa KNZ Company ternyata bukan perusahaan konstruksi yang bertanggung jawab atas pembangunan seluruh proyek. Penanggung jawab pembangunan proyek asrama atlit yang rencananya akan dipakai pada Piala Dunia 2022 adalah Al Ali Engineering Contracting & Trading Est.

Cerita mengenai puluhan BMI yang diputus kerja tersebut diawali oleh proses rekrut yang buruk. Pada bulan Oktober 2013 beredar pengumuman dari tekong atau calo bahwa KNZ Company membutuhkan pekerja konstruksi yang akan ditempatkan di Qatar. Calo yang salah satunya bernama Darmin tersebut mengatasnamakan PT Farhan Al Syifa yang berkantor di Jakarta. Di Pati, Jawa Tengah, mereka yang tertarik untuk menjadi BMI/TKI dikumpulkan di rumah seorang calo untuk dilakukan pendataan dan interview sebagai seleksi.

Di rumah Darmin itulah datang Abdi dan Een Endrawati. Abdi bukan orang PJTKI, ia adalah orang yang “numpang proses” dan berhasil mendapat job dari KNZ Company. Sedangkan Een Endrawati adalah direktur PJTKI PT Farhan Al Syifa. Di dalam pendataan dan interview tersebut Abdi dan perwakilan dari KNZ Company (Jekie dan Mr. Han) memberikan janji dan iming-iming pada calon TKI. Mereka dijanjikan akan diumrahkan, mendapat gaji 1700 riyal, overtime (lembur ) 2 jam, dan akomodasi gratis. Setelah menyelesaikan kontrak selama 2 tahun mereka juga dijanjikan akan mendapat pesangon 5000 riyal.

Gaji yang KNZ Company janjikan dibagi menjadi beberapa tipe yakni gaji A, B, dan C. Gaji A 1700 riyal, B 1500 riyal, dan C 1200 riyal. Di dalam proses pendataan dan interview tersebut ada yang lolos dan ada juga yang tidak lolos. Mereka yang lolos pada seleksi tersebut diberangkatkan secara bertahap melalui beberapa gelombang.

PJTKI PT Farhan Al Syifa menyalahi syarat rekrut kerja terhadap BMI/TKI di Qatar. PT Farhan Al Syifa yang berkantor di Jakarta seharusnya memiliki cabang jika melakukan perekrutan di daerah Pati, Gresik, Lamongan, atau Jogja. Selain itu PT di cabang juga harus memiliki surat izin rekrut dari Disnakertrans setempat. Tapi faktanya PT Farhan Al Syifa tak memiliki cabang di daerah dan hanya memakai jasa tekong atau calo untuk merekrut calon BMI/TKI.

Selanjutnya calon BMI/TKI yang lolos seleksi melakukan tes kesehatan di Ultramedika Surabaya dengan biaya 1 juta rupiah. Mereka yang lolos tes kesehatan tinggal menunggu waktu keberangkatan dan mereka yang belum memiliki paspor masih harus menunggu proses pembuatan paspor. Total biaya penempatan yang harus ditanggung oleh masing-masing calon BMI/TKI berbeda-beda tergantung dari kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh mereka. Calon BMI yang memiliki paspor ditarik 6 juta rupiah, sedangkan mereka yang belum memiliki paspor ditarik 7 juta rupiah. Paspor yang dibuatkan untuk tiap calon BMI/TKI pun berbeda. Ada yang dibuat 24 lembar dan ada yang dibuat 48 lembar. Calon BMI/TKI membayar kekurangan biaya penempatan pada calo sebelum berangkat. Nahasnya mereka tak diberi kuitansi atau alat bukti pembayaran apapun.

Ketika tanggal pemberangkatan sudah dekat, calon BMI/TKI menunggu keberangkatan di Jakarta. Selama 5 hari di Jakarta mereka mengikuti kegiatan PAP, pembuatan KTKLN, dan pra asuransi. Menuju Jakarta calon BMI/TKI berangkat dari daerah masing-masing dengan biayanya sendiri. Pun ketika di Jakarta, meski di tampung ditempat penampungan PJTKI, calon BMI/TKI makan dengan uangnya sendiri.

Ketika proses PAP di BP3TKI Ciracas, petugas sempat tak memperbolehkan mereka mengikuti PAP lantaran calon BMI/TKI dari PT Farhan Al Syifa belum memiliki kontrak kerja dan surat perjanjian penempatan. Begitu pun ketika proses pembuatan KTKLN, petugas sempat tak memperbolehkan karena tak memiliki surat perjanjian penempatan dan kontrak kerja. Para calon BMI/TKI PT Farhan Al Syifa ini kemudian menghubungi Abdi (orang yg mengurus segala sesuatu tentang penempatan ini). Entah apa yang diobrolkan oleh Abdi dan orang BP3TKI Ciracas tetapi pada akhirnya mereka bisa mengikuti PAP dan mendapat KTKLN tanpa ada perjanjian kerja dan perjanjian penempatan. Tentu ini menyalahi aturan. (Bersambung).

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.