Lima Tahun, Ratem Ditahan Majikan di Malaysia

Author

Mumtahanah ketika melaporkan Kasus Ratem di P4TKI
Mumtahanah ketika melaporkan Kasus Ratem di P4TKI

Cilacap – Nasib buruk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih saja terjadi, kali ini menimpa Ratem (akrab dipanggil Ratna) seorang TKI asal Desa Widarapayung, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malaysia. Selama lima tahun, tanpa alasan yang jelas, Ratem dilarang pulang oleh majikannya. Selain itu, Ia  juga diperlakukan kasar dan sering dipukul oleh majikan.

Mumtahanah (28) salah seorang keluarga Ratem menuturkan selama bekerja di Malaysia, Ratem sering mendapat kekerasan bahkan sampai mendapatkan pukulan ketika bekerja. Selama lima tahun bekerja, Ratem putus kontak dengan keluarga selama 3 tahun dan pada mei 2012 keluarga mendapat surat dari Ratem yang mengabarkan keinginan dirinya untuk pulang tetapi dilarang oleh majikan.

Pihak keluarga merasa bingung untuk meminta bantuan siapa, kemudian keluarga menanyakan keberadaan Ratem pada PT yang memberangkatkan. Pihak PT tidak  memberikan hasil yang memuaskan, malah pengaduan pihak keluarga terkesan diabaikan.

Ratem bekerja di Kuala Lumpur  sejak 2009, majikannya bernama Mis Khaw dengan alamat Menara Duta 2 Blok B 16.17 no 20, jalan 1/38 segambut, Kuala Lumpur, Malaysia 51200. Wanita malang ini berangkat melalui PT GUNA DARMA AMANAH MANDIRI yang  beralamat di Sunter Jakarta dengan direkrut Siti seorang calo TKI asal Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Cilacap.

Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenanga Kerja Indonesia (P4TKI)  dan juga Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Cilacap senin (12/5/2014). Sampai saat ini kasus tersebut sudah masuk ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia, hal ini diketahui dari surat yang dikirim Dinsosnakertrans Cilacap kepada keluarga Ratem.

Surat yang ditandatangi langsung oleh kepala Disosnakertrans Cilacap Kosasih ditujukan ke Atase Tenaga Kerja KBRI Malaysia dengan nomor surat 562/784/16, tertanggal 16/05/2014.

Dalam surat tersebut juga telah dicantumkan tuntutan sesuai yang ditulis oleh Mumtahanah. Tuntutan tersebut yakni;

  1. Agar Ratem Segera dipulangkan ke Cilacap agar bisa berkumpul dan merawat anak-anaknya
  2. Dipenuhinya hak-hak sebagai seorang TKI (dibayarkan kekurang gajinya dengan penuh)
  3. Majikan juga diproses secara hukum yang berlaku karena telah melarang pulang dan mengurung dirumah, serta sering melakukan tindakan kekerasan kepada Ratem.

Keluarga Ratem melalui Forum Warga Buruh Migran Cilacap berharap KBRI Kuala Lumpur bisa membantu kasus tersebut. Selain mendesak agar Ratem segera bisa diselamatkan, keluarga juga mendesak agar hak-hak Ratem selama 5 tahun berkerja di Malaysia bisa dipenuhi majikan.

“Kasus ini menunjukkan betul, bagaimana prilaku buruk  PJTKI alias PPTKIS, maunya hanya menempatkan dan mengambil keuntungan dari TKI, namun tidak bertanggungjawab saat TKI ada masalah. Kini Kita tunggu saja apakah pemerintah bergerak untuk membantu?, jika tidak, maka akan kami pertanyakan apa bedanya mereka dengan PJTKI.” pungkas Khotibul Umam, Pegiat Forum Warga Buruh Migran Cilacap saat selepas mewawancarai keluarga Ratem.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.