Berita

Keluarga Sumartini Berharap Pelaku Dihukum Mati

Author

Keluarga Almarhumah Sumartini, WNI Korban Mutilasi di Hong Kong
Keluarga Almarhumah Sumartini, WNI Korban Mutilasi di Hong Kong

Cilacap – Selasa (04/11/2014), Kematian Sumarti Ningsih (23) sangat mengagetkan keluarganya di Dusun Kebanaran Kecamatan Gandrungmangu Kabuaten Cilacap. Kaliman dan Suratmi, Ayah dan ibu Sumarti Ningsih, tidak menyangka anaknya yang berencana pulang 2 November 2014 malah menjadi korban pembunuhan Bankir asal Inggris yang tinggal di Hong Kong, Rurik Jutting.

Kematian Sumarti Ningsih diketahui Kaliman dan keluarganya pukul 16.30 WIB (3/10/14). Petugas Kepolisian dari Polres Cilacap yang membawa kabar tersebut.

Kaliman mengatakan kepada Akhmad Fadli, Pegiat Lakpesdam NU, kontak terakhir dengan Sumarti Ningsih, pada 17 Oktober 2014. “Sumarti mengabarkan melalui sms jika pada bulan Oktober tidak akan mengirimkan uang karena ia bermaksud pulang tanggal 2 November 2014. Katanya visanya habis,” jelas Kaliman.

Menurut Kaliman, Sumarti sudah bolak-balik bekerja di Hong Kong 3 kali. Pertama, tahun 2011 melalui PT.Arafah Bintang Perkasa, Kedua dan ketiga memakai visa turis (on arrival, 30 hari masa kunjung wisatawan) tahun 2014. “Dari hasil kerjanya Marti sudah bisa membeli banyak Tanah dan membelikan adiknya motor,” lanjut Kaliman.

Sumarti Ningsih sudah mempunyai 1 anak laki-laki hasil pernikahan sirinya dengan laki-laki asal Semarang. Anaknya, M. Hafid Arnivan, yang ditinggal Sumarti sejak usia 40 hari, sekarang sudah berusia 5 tahun.

Kaliman berharap pelaku pembuhunan Sumarti dihukum mati. “Itu harapan saya, tetapi walaupun begitu, saya akan menghormati proses hukum, dan menunggu hasil hukuman seberat-beratnya. Permintaan ini sudah saya sampaikan tadi ke petugas Kemenlu dan Dinsosnaker Kab. Cilacap,” pungkas Kaliman.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.