Kartika, BMI Hong Kong sering mendapatkan siksaan serta gaji tak dibayar selama 2 tahun harus menelan pil pahit. Kasus perdatanya kalah di pengadilan setelah menunggu proses panjang dan melelahkan.
Kartika sebenarnya tak perlu menunggu lama setelah kasus pengadilan yang diputuskan tahun lalu selesai dan membuktikan kalau majikan bersalah. KJRI selaku wakil yang dipercaya Kartika bisa menjadi kuasa untuk Kartika menuntut hak-haknya seperti gaji yang belum dibayar, libur yang tidak diberikan serta ganti rugi cacat fisik, mental dan trauma yang dialaminya.
“Kita tentu sedih mendengar berita ini, kasihan juga Kartika yang harus menunggu hampir 3 tahun lebih di Hong Kong tanpa pekerjaan,” tutur Sringatin dari Jaringan BMI.
Sringatin mengungkapkan bahwa KJRI harus melihat persoalan ini lebih mendalam. Jangan melihat kasus ini hanya secara kasus individu, karena dibalik ini ada peraturan yang membuat Kartika menjadi korban penganiyaan. Mayoritas agen di Hong Kong telah menyediakan kertas pembayaran gaji dan juga penerimaan hari libur dan biasanya BMI hanya disuruh tanda tangan saja. Jika BMI menolak tanda tangan tentu majikan akan memecatnya, jika kita sudah dipecat kita masih harus memikirkan berapa biaya potongan agen untuk mencari majikan baru.
“Jika seperti itu apakah agen yang mengurus Kartika juga sudah ditindak oleh KJRI? Apakah ada yang tahu hal ini?”ujar Sringatin.
Berita dari South China Morning Post
Seorang wanita dipenjara karena menyiksa pembantu rumah tangga Indonesia dengan setrika panas dan rantai sepeda telah dinyatakan tidak bersalah atas pemotongan upah pembantu selama bekerja dua tahun.
Wakil Hakim Ho Chun – yiu membuat keputusan ketika Catherine Au Yuk – shan (42) muncul di Sha Tin Court kemarin atas 24 tuduhan tidak membayar Kartika Puspitasari (34) dengan total HK $ 86.000 selama dua tahun dari Juli 2010.
Au mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa dia membayar gaji Kartika tunai setiap bulan. Pengadilan juga mendengar bahwa Au menyimpan buku catatan gaji tetapi kartu catatan itu hilang ketika Kartika melarikan diri rumah Au di Tai Po.
Suami Au, Tai Chi-Wai (43) juga mengatakan kepada pengadilan bahwa ia melihat Au memberikan Kartika upah di tiga bulan pertama ketika dia bekerja untuk pasangan ini. Ia juga mengatakan ia mendampingi Kartika ke toko di mana ia mentransfer bagian dari upah nya untuk PJTKI-nya.
Wakil Hakim Ho Chun – yiu mengatakan ia tidak percaya kesaksian Au karena dia tidak menjawab apa yang ditanyakan. Tapi dia juga mempertanyakan kesaksian Kartika. Misalnya, ia tidak mengerti mengapa Kartika bersedia bekerja untuk Au selama dua tahun tanpa dibayar.
“Jika Kartika tidak dibayar sama sekali, kenapa dia tinggal selama dua tahun? Dan perlu dicatat bahwa ia memperpanjang kontrak setelah kontrak pertama selesai,” kata hakim.
Ho mengatakan ia juga tidak mengerti mengapa Kartika tidak memberitahu pembantu lain apa yang telah terjadi padanya ketika ia bertemu dengan mereka.
Ia juga mengatakan sulit untuk menerima kesaksian Kartika yang mengatakan bahwa Au mengikat tangannya setiap kali majikan pergi bekerja. Itu akan bertentangan dengan tujuan mempekerjakan Kartika sebagai pekerja rumah tangga karena tidak akan mampu melakukan pekerjaan rumah tangga dengan tangannya diikat.
Hakim mengatakan ia tidak menyiratkan bahwa Kartika telah berbohong di pengadilan. Tapi karena tidak ada kesaksian lain untuk mendukung klaimnya, ia tidak bisa mengkonfirmasi bahwa apa yang dikatakannya itu benar.
Tahun lalu, Au dipenjara selama 5,5 tahun dan Tai selama 3 tahun 3 bulan. Tai dihukum karena dua tuduhan di Pengadilan Negeri dengan melukai, menyerang Kartika dengan rantai sepeda dan meninjunya. Au menyiksanya dengan setrika, pemotong kertas, rantai sepeda, gantungan pakaian, dan sepatu.
Ia dihukum enam tuduhan melukai dan penyerangan yang menyebabkan kerugian fisik yang sebenarnya. Hakim dalam kasus sebelumnya menyebut pasangan ini “kejam” dan “setan”
Seorang juru bicara departemen kehakiman mengatakan akan meninjau keputusan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Sebagai buruh migran, apa yang harus kita lakukan menyikapi kekalahan Kartika ini?
apakah bisa saya dapatkan berkas gugatan dan putusannya? karena kalau hanya berita dari koran, sulit bagi kita untuk memberikan opini yang benar, thanks (email: sondangtampubolon@yahoo.com)