Berita

Gerakan Permintaan Informasi Mantan BMI

Author

Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.

Suswoyo adalah buruh migran asal Banyumas yang pernah merantau ke Brunei Darussalam selama kurang lebih dua tahun. Tak betah dengan perilaku majikan yang keras dan penuh tekanan, ia memutuskan untuk pulang ke Indonesia. Tiba di Indonesia ia bergabung dengan paguyuban Seruni, sebuah paguyuban yang berada di kaki gunung Slamet Banyumas. Di sini ia belajar banyak hal mengenai pemberdayaan, advokasi, sampai pentingnya keterbukaan informasi publik bagi buruh migran.

Bagi Suswoyo, informasi-informasi sangat penting didapat oleh buruh migran, calon buruh migran, atau purna buruh migran. Ia menilai selama ini informasi-informasi yang disediakan pemerintah pusat atau daerah sangatlah kurang. Akibatnya banyak TKI yang kurang informasi dan pada tahap lebih lanjut mengalami konflik komunikasi dengan majikannya.

Suswoyo mencontohkan informasi mengenai biaya pemberangkatan TKI yang tidak ditetapkan secara jelas sehingga PPTKIS pun bisa ‘bermain’ dengan biaya penempatan. Memang ada beberapa biaya penempatan negara tujuan yang sudah ditetapkan pemerintah, namun tak seluruhnya ditetapkan atau dibuka.

“Ihwal biaya penempatan ini rentan, calon TKI rawan ditipu oleh calo atau agen perekrut. Jika ada rincian jelas atau penetapan jelas mengenai biaya, tentu pungutan liar bisa diminimalisir. Di Banyumas sendiri sudah ada TKI yang menuntut adanya penetapan biaya pemberangkatan,”ujar Suswoyo.

Suwoyo dengan Paguyuban Seruni kemudian melakukan gerakan permintaan informasi ke beberapa lembaga, salah satunya adalah ke Disnaker Banyumas. Pengalamannya dalam meminta informasi publik memunculkan temuan-temuan baru.

“Mengenai daftar PPTKIS misalnya, seharusnya daftar PPTKIS itu diperbaiki, yang sudah ijin siapa, yang belum ijin siapa,”ucap Suswoyo.

Dalam daftar PPTKIS itu, baiknya pemerintah juga mengecek kerja PPTKIS di lapangan. Ini dilakukan untuk meminimalisir calo-calo yang sering blusukan ke desa-desa untuk merekrut tenaga kerja. Pemerintah desa juga baiknya kenal mana PPTKIS yang benar dan mana yang bodong. Menurut pengalaman Suswoyo, desa sendiri tidak tahu bagaimana legalitas dan penanggung jawab PPTKIS.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.