Berita

Bom di Kantor Serikat Buruh, Kado May Day dari Siapa?

Author

Menjelang peringatan May Day atau hari buruh sedunia, ditemukan bungkusan yang diduga bom di depan kantor serikat buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), jl. Raya Cipinang Muara Raya No.33 Jatinegara Jakarta Timur, malam ini Selasa (30/4/14).

Bom tersebut ditemukan pada pukul 19.20 WIB, dan dilaporkan kepada team gegana, saat diperiksa team gegana dan brimob ini masih diperiksa oleh Brimob ditemukan bungkusan berisi beberapa alat pembuat bom. Hal ini dikatakan oleh Humas KSBSI, Yanto Suryadinata kepada beberapa pewarta dan teman-teman seperjuangannya.

“Meski belum ada ketarangan resmi dari pihak kepolisian, Ia menjelaskan bahwa didalam bungkusan itu isinya ada rangkaian kabel, jam timer dan alat seperti tester listrik dan sudah diledakan oleh tim Gegana.” Jelasnya.

Peristiwa ini, menjadi kecaman beberapa pegiat serikat buruh yang akan melakukan hari buruh internasional besok (1/5). “Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap perjuangan buruh di Indonesia, ini tidak akan menyurutkan iman perjuangan kami, ini justru menjadi pemicu agar kami lebih keras lagi dalam berjuang, meluaskan area perjuangan dan berjejaring” Katanya

Hal senada dikatakan oleh Erna Murniaty Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), ia mengatakan bahwa bentuk-bentuk intimidasi untuk melemahkan gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak normatif dan kepentingannya, akan semakin canggih, polisi harus segera mengusut persoalan ini, karena hak atas rasa aman menjadi domain polisi sebagai lembaga pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.”

Ditambahkannya bahwa meski ada intimidasi seperti itu, kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan siapa aktor dan dalang dibalik peristiwa ini, kita percayakan kepada polisi untuk menanganinya” Katanya

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ia sepakat dengan tuntutan besar dari para buruh, misalnya penolakan atas kenaikan BBM, upah murah, outsourching, union busting, dan lainnya yang akan disuarakan besok.

Sementara itu menurut Hariyanto Ketua Divisi Advokasi SBMI, menambahkan, saat ini pegiat buruh migran juga sedang mengawal revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,

“Dari 907 Daftar Inventaris Masalah yang dibikin oleh pemerintah, kita bisa menilai arah kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, bahwa presfektif pemerintah terkait kebijakan masih bersifat komersialisasi penempatan bukan pelayanan, kami menuntut agar Undang-Undang ini pro perlindungan terhadap TKI.”, tegasnya.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.