TKI Cianjur 3 Tahun Hilang Kontak, Suami Frustrasi

Author

saadah bt amas, TKI Cianjur, Kabupaten Cianjur, SBMI Cianjur, Bupati Cianjur, BNP2TKI, Kemenakertrans, Kemlu, TKI, Kasus TKI, PT Rahmat Jasa Safira, Condet, Jakarta Timur
saadah bt amas, TKI Cianjur, Kabupaten Cianjur, SBMI Cianjur, Bupati Cianjur, BNP2TKI, Kemenakertrans, Kemlu, TKI, Kasus TKI, PT Rahmat Jasa Safira, Condet, Jakarta Timur

Jejen Jaenudin warga Kampung Salakawung Desa Sarampen Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merasa putus asa akibat putus komunikasi selama tiga tahun dengan Saadah Bt Amas istrinya yang menjadi TKI di Arab Saudi.

Berbagai upaya sudah ia lakukan tapi belum juga membuahkan hasil. Ia sudah secara rutin mendatangi dan mempertanyakan kepada Salim dan Yana selaku sponsor perekrut dari Desa Karangtengah Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, namun tak kunjung mendapat kabar tentang istrinya.

“Sponsor jawabnya tanggung jawab wae, engke poe senen ka PT di Jakarta, tapi nepi ka ayeuna teu aya kabar keneh” katanya dalam bahasa sunda. (sponsor jawabnya bertanggungjawab, nanti hari Senin ke PT yang memberangkatkannya di Jakarta, tapi sampai saat ini belum ada kabar juga).

Jejen menjelaskan, sekitar akhir bulan November 2010 istrinya ditempatkan ke Taif Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga oleh PT Rahmat Jasa Safira yang beralamat di Jalan Batu Ampar II Condet Jakarta Timur.

Keur dipenampungan mah telpon-telponan wae, jadi piraku ayeuna pamajikan teu tiasa nelpon mah, berarti teu meunang nelpon meureun” (waktu di penampungan sih telpon-telponan terus, sekarang tidak bisa nelpon, jadi aneh kalau sekarang istrinya tidak bisa nelpon, berarti dilarang sama majikannya kan?). Katanya keheranan

TKI Cianjur, Bupati Cianjur, Gadis Cinjur, Kabupaten Cianjur, BNP2TKI, TKI, Kemenakertrans, Cak Imin, Jumhur Hidayat, SBMI, DPC SBMI Cianjur, Saadah Bt Amas, Unang TamaniSementara itu menurut Unang Tamani salah seorang pengurus DPC SBMI Cianjur mengatakan kasus putus komunikasi merupakan salah satu kasus yang banyak dialami oleh keluarga TKI.

Upaya awal yang dilakukannya adalah menghubungi nomor majikan yang tertera dalam salinan Surat Perjanjian Kerja (SPK), namun sayangnya majikan yang ditelpon mengaku tidak mempunyai PRT atas nama Saadah Bt Amas.

“Kami mendampingi Pak Jejen ke PPTKIS Rahmat Jasa Safira, sesampai di sana ternyata kantornya tutup, akhirnya terpaksa kami adukan ke BNP2TKI, Kemenakertrans dan Dir PWNI & BHI Kemlu,” tutur Unang Tamani.

Unang Tamani sangat menyayangkan dengan pelanggaran PPTKIS yang kerapkali mengabaikan kewajiban perlindungan, sebagaimana diamanatkan dalam UU 39/2004 dan Pasal 56 ayat 2 Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berbunyi -PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan kepulangan TKI. PPTKIS seperti ini harusnya diberi sanksi.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.