Warini (bukan nama sebenarnya) asal Kelurahan Umamen Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu diindikasikan menjadi korban perdagangan manusia (trafficking)di Negara Malaysia. Korban telah diberangkat menuju Malaysia oleh PPTKIS resmi cabang Belu pada Bulan September 2009. Dia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Kasus Warini dilaporkan oleh Orang Tua korban, Bejo (36) kepada direktur PPSE-Romo Urbanus yang didampingi administrator Mahnetik Belu – Ricard.
“Anak saya sudah 3 tahun diberangkatkan ke Malaysia, dia direkrut sejak masih di bangku Sekolah Dasar kelas VI, sampai sekarang tidak jelas ceritanya.” tutur Ricard, mengulang harapan orang tua korban.
Menurut Ricard, kasus ini harus segera ditangani dengan cara secepatnya mengupayakan pemulangan korban ke kampung halaman. Usia Warini yang masih tergolong usia anak-anak, rentan mengalami pelecehan seksual , kekerasan atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Selanjutnya Mahnetik dan PPSE Belu akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait di Dinas Tenaga Kerja kabupaten untuk membicarakan proses penanganan kasus Warini untuk secepatnya bisa memulangkan ke tengah keluarga. Selanjutnya akan menggugat PPTKIS yang melakukan perekrutan untuk bertanggung jawab secara hukum.