Masyarakat Harus Terlibat Mengawal RUU PPILN

Author

Saat ini UU Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN direvisi DPR. Tepat 5 Juli 2012, DPR mengesahkan RUU Perubahan atas UU No 39 tahun 2004 menjadi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) dan sekaligus mengesahkan RUU tersebut untuk dibahas lebih lanjut di DPR. Banyak kalangan pegiat perlindungan terkagetkan ketika membaca draf RUU PPILN. Persoalan substansi perlindungan buruh migran di dalam draf tersebut ternyata jauh dari perbaikan kebijakan yang diharapkan komunitas buruh migran.

“Yang saya baca, draft RUU PPILN cuma ganti-ganti istilah saja, subtansinya tidak jauh berbeda dengan UU.No.39/2004 yang belum terbukti memihak dan melindungi BMI, padahal DPR sudah melakukan studi banding kemana-mana,” tutur Jafry Aljawad, Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi dalam sebuah diskusi di debuah jejaring sosial media.

Kekecewaan terhadap draf RUU PPILN masih diperparah dengan minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas terkait adanya pembahasan RUU tersebut. Kelompok atau komunitas terkait isu buruh migran pun belum banyak menggerakkan masyarakat agar terlibat mengawal RUU tersebut.

Perbincangan di dunia maya (internet) misalnya, data mesin pencari Google.com hanya menunjukkan 3450 hasil pencarian yang menyebut kata RUU PPILN (06/10/12). Hasil pencarian itu pun hanya merujuk pada ketersediaan konten informasi, karena mayoritas hanya pengulangan alias salin tempel (copy paste) informasi.

Berbeda dengan isu pembahasan RUU KPK yang mencapai 2.550.000 hasil pencarian, pengawalan isu RUU PPILN masih harus disuarakan. Hal ini bukan untuk memperbandingkan dengan isu RUU KPK, melainkan agar informasi bisa tersebar lebih luas dan dukungan bisa diperoleh dari masyarakat.

“Kelompok Buruh Migran baik lewat organisasi, komunitas, individu, atau keluarga, baik di dalam maupun di luar negeri sudah saatnya saling bersinergi dan tidak bekerja sendiri-sendiri agar kepentingan bersama memperbaiki kebijakan bisa terwujud. Dukungan lebih luas dari kalangan masyarakat secara luas juga harus terus digalang. Tidak ada kata terlambat untuk membuat perubahan, jasa TKI pada negara ini sudah terlampau berlebih, kini saatnya negara ini menata diri memperbaiki kebijakan dan mewujudkan perlindungan TKI,” tutur Muhammad Irsyadul Ibad, Direktur Infest sekaligus Pimpinan Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran melalui sebuah video testimoni kampanye pengawalan RUU PPILN.

Buruh Migran atau biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama ini seolah dijebak di lingkaran ketidakberdayaan. Fakta dari pelbagai kasus TKI yang diketahui masyarakat luas menunjukkan posisi mereka cukup lemah karena ‘dibutakan’ secara informasi. Kini saatnya rakyat di Indonesia melihat dan mengawal proses pembahasan RUU PPILN. Agar anggota dewan di Komisi IX DPR RI tidak keluar dari jalur menjadi wakil kepentingan rakyat. Mari suarakan dan lawan kepentingan sepihak, para elit yang tidak menginginkan adanya perubahan lebih baik pada kebijakan perlindungan TKI.

Satu komentar untuk “Masyarakat Harus Terlibat Mengawal RUU PPILN

  1. Gerakan Desa Membangun (GDM) menyatakan siap mengawal kinerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahasa Rancangan Undang-Undang Tenaga Kerja Indonesia (RUU TKI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.