(Bahasa Indonesia) Bagaimana Mengurus Jutking dalam Situasi Covid-19?

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Sumber gambar: Pixabay.com
Sumber gambar: Pixabay.com

Melihat perkembangan situasi terkait wabah Covid-19 di Hong Kong, beberapa sahabat pekerja migran Indonesia (PMI) banyak yang memutuskan untuk menunda cuti ke Indonesia. Penundaan cuti tersebut, berpengaruh pada kebutuhan pekerja migran untuk jutking guna memperpanjang visa. Jutking merupakan perjalanan pergi ke wilayah Macau atau Shenzhen untuk kemudian kembali lagi ke Hong Kong sehingga mendapatkan cap/visa baru.

PMI yang tidak kembali ke Indonesia setelah kontrak habis biasanya akan melakukan jutking untuk mendapatkan cap visa baru. Kebutuhan terhadap jutking di masa pandemi covid-19 ini cukup tinggi, terlebih ada puluhan ribu PMI yang bekerja di Hong Kong. Mengatasi problem jutking di masa pandemi, Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong, Chicco Ahmad Muttaqin mengatakan bahwa pekerja migran yang harus jutking dan mengurus extend visa di Imigrasi Wanchai lantai 3.

PMI dapat datang ke kantor Imigrasi Hong Kong di Wan Chai untuk memperpanjang masa jutking dengan membawa persyaratan:

  1. Formulir ID 988 A https://www.immd.gov.hk/pdforms/id988a.pdf
  2. Paspor dan fotokopi HK ID dan fotokopi
  3. Surat majikan tentang mengajukan perpanjangan jutking
  4. Biaya HKD230

Waktu : Senin – Jumat : Jam 09.00-16.30 HKT. Sabtu : Jam 09.00 – 11.30 HKT. 

Alamat: Immigration Tower, 7 Gloucester RD, Wan Chai (lantai 3). 

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Bagaimana Mengurus Jutking dalam Situasi Covid-19?

  1. Jadi kita tidak di wajibkan untuk keluar dari Hongkong untuk jutking dan cukup pergi ke kantor imigrasi saja?,,,saat pergi ke kantor imigrasi apakah harus bersama majikan atau dengan ejen yang mendampingi kita nanti?? Terimakasih ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.