(Bahasa Indonesia) Klaim Asuransi Dipersulit MitraTKI, SBMI Siapkan Somasi

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Penyerahan Klaim Asuransi PHK Sepihak oleh Konsorsium Asuransi TKI Astindo kepada mantan TKI Qatar
Penyerahan Klaim Asuransi PHK Sepihak oleh Konsorsium Asuransi TKI Astindo kepada mantan TKI Qatar

Upaya 43 mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Qatar untuk memperoleh hak-haknya dipersulit oleh MitraTKI, salah satu konsorsium program asuransi TKI. Klaim asuransi yang diajukan atas risiko PHK sepihak yang dilakukan KNZ International Contracting Co,W.L.L dipersulit MitraTKI dengan alasan pengajuan klaim harus dilakukan TKI sendiri dan tidak boleh diwakili kuasa hukum. Ketentuan sepihak dari MitraTKI tersebut menurut Hariyanto, Koordinator Advokasi DPN SBMI sekaligus kuasa hukum 43 TKI Qatar tersebut, jelas mengada-ada dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persyaratan umum berupa surat Kartu Peserta Asuransi, yang diatur dalam Permenakertrans No 1 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permenakertrans No 07 tahun 2010 tentang Asuransi TKI, juga ada syarat khusus untuk klaim PHK, yakni perjanjian kerja dan surat keterangan Perwakilan RI di negara penempatan. Sehingga tegas berdasarkan ketentuan tersebut tidak terdapat larangan pengurusan klaim melalui bantuan kuasa hukum sebagaimana disampaikan pihak MitraTKI.

“Wajar Kami curiga dengan iktikad buruk MitraTKI yang mempersulit klaim asuransi 43 TKI PHK Qatar, karena jenis klaim dan kasus yang sama justru sudah dicairkan konsorsium lain bernama Astindo, bahkan Astindo juga membantu dalam hal kelengkapan dokumen TKI. Saat ini kami sudah memberi waktu 2 hari kepada MitraTKI untuk memberikan pernyataan tertulis, jika tetap diabaikan, kami akan mengirim somasi dan mempersiapkan untuk menempuh jalur hukum.” papar Hariyanto.

Situasi berbeda justru ditunjukkan Konsorsium Astindo, dalam klaim risiko dan kasus yang sama, sebanyak 12 TKI yang mendaftarkan kepesertaan asuransi di Konsorsium Astindo justru sudah menerima hak-haknya. Uang masing-masing sejumlah Rp.7.500.000 (dari 30% x Rp.20.000.000 untuk PHK setelah bekerja 4 bulan atau lebih) telah dibayarkan Konsorsium Astindo sesuai Permenakertrans No.7/2010 tentang Asuransi TKI (3/9/14).

Tulisan ini ditandai dengan: asuransi asuransi TKI TKI Qatar 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.