(Bahasa Indonesia) 5 Istilah Penting dalam Asuransi TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Asuransi TKI
Ilustrasi Asuransi TKI

Regulasi mengenai asuransi TKI sebenarnya telah diatur dalam UU No 2 tahun 1992, UU No 39 tahun 2004, dan diatur lagi dalam Permen serta Kepmen. Sayangnya meski telah banyak regulasi mengenai asuransi TKI, persoalan asuransi TKI pun seperti tiada habisnya. Hak-hak yang seharusnya diperoleh buruh migran banyak yang belum terpenuhi dan sulit terpenuhi. Minimnya pengetahuan yang dimiliki buruh migran terkait asuransi acapkali membuat buruh dirugikan. Berikut ini adalah beberapa istilah-istilah dalam asuransi TKI yang bisa menjadi bekal bagi kawan-kawan buruh migran dalam berhadapan dengan perusahaan asuransi:

  1. Asuransi TKI ialah program asuransi yang diberikan pada calon buruh migran pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan sebagai bentuk penjamin risiko-risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri. Lantas apa perbedaan perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi kerugian? Perusahaan asuransi jiwa ialah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko terkait dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian ialah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tak pasti.
  2. Premi asuransi ialah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi. Premi asuransi TKI hanya dibayarkan satu kali dengan biaya 400.000 rupiah.
  3. Polis asuransi ialah perjanjian asuransi antara pihak penanggung dan tertanggung yang diterbitkan oleh penanggung. Pemegang polis asuransi ialah calon buruh migran atau ahli warisnya. Beberapa kasus yang kerap terjadi polis asuransi TKI tidak diberikan kepada buruh migran atau ahli warisnya dan ini menyalahi aturan yang berlaku. Ada juga kasus lain dimana polis asuransi dari perusahaan asuransi ditulis dengan huruf ukuran kecil sehingga tidak jelas terbaca oleh pemegang polis. Selain mendapatkan polis, tertanggung juga mendapatkan kartu peserta asuransi (KPA) sebagai bukti keikutsertaan dalam asuransi.
  4. Konsorsium TKI ialah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium. Saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri pada Juli 2013 lalu terdapat 32 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam 3 konsorsium.
  5. Klaim asuransi ialah permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. Klaim asuransi TKI diurus oleh perusahaan pialang asuransi, yakni perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. 

Tulisan ini ditandai dengan: asuransi buruh migran asuransi TKI Buruh Migran Indonesia 

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) 5 Istilah Penting dalam Asuransi TKI

  1. yangmembayarkan premi asuransi TKI yg diberangkatkan oleh PPTKIS adalah pihak PPTKIS itu sndr, (pasal 15 permenakertrans no 7 tahun 2010 juncto no 1 tahun 2012) apakah dana yang dibayarkan itu berasal dari PPTKIS sndr atau berasal dari uang TKI yang dimintai oleh PPTKIS sebagai bagian dr proses pengiriman mereka? mohon penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.