(Bahasa Indonesia) Tips Aman Sebelum Menjadi TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Calo, Karya Irvan Muhammad
Ilustrasi Calo, Karya Irvan Muhammad

Keputusan seseorang untuk menjadi buruh migran atau yang biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seringkali tidak berangkat pertimbangan dan bekal informasi yang cukup. Banyak hal yang mempengaruhi seseorang memutuskan bekerja di luar negeri sebagai TKI, desakan ekonomi seperti membayar hutang, membiayai kebutuhan hidup keluarga, sekolah anak, atau pengaruh sosial di masyarakat seperti, minimnya lapangan kerja, desakan keluarga, tipu daya calo, hingga persoalan gaya hidup atau prestise.

Pertimbangan dan bekal informasi yang tidak cukup dari seorang calon TKI seringkali berujung pelbagai masalah. Baik masalah saat bekerja di luar negeri atau masalah lain seperti konflik keluarga, persoalan kondisi dan perkembangan anak yang ditinggal, hingga kegagalan mengelola dan merencanakan keuangan dari hasil bekerja di luar negeri.

Sehubungan dengan masih minimnya perlindungan dan perbaikan tata kelola penempatan TKI oleh pemerintah, berikut beberapa tips penting dan hal-hal teknis yang perlu dilakuakan calon TKI:

Sebelum Memutuskan Menjadi TKI:

  1. Alasan apa yang mendorong anda bekerja ke luar negeri
  2. Bandingkan keuntungan dan resiko bekerja di dalam negeri dan di luar negeri
  3. Carilah informasi mengenai:Hak dan Kewajiban TKI, Proses migrasi dan bahaya–bahayanya, Keuntungan dan Kerugian Menjadi Buruh Migran, Perencanaan Keuangan
  4. Tanyakan Informasi soal bekerja di luar negeri pada teman yang sudah pernah menjadi TKI, saudara, atau Dinsosnakertrans Kabupaten setempat
  5. Waspadai Sponsor atau Calo PPTKIS Yang Nakal sekalipun itu adalah saudara anda.

Sebelum Penempatan TKI:

  1. Biasanya calon TKI direkrut oleh petugas lapangan (PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan calo/sponsor.
  2. Jika Anda direkrut oleh sponsor pastikan sponsor memiliki surat tugas dari PPTKIS dan surat rekomendasi perekrutan yang dikeluarkan oleh Dinsosnakertrans setempat dan ditanda tangani oleh kepala dinas.
  3. Carilah informasi dari orang-orang yang berpengalaman tentang latar belakang calo (apakah calo tersebut berpengalaman merekrut, mengetahui peraturan tenaga kerja, tidak sedang bermasalah, dll).
  4. Sebaiknya tidak memakai calo yang merupakan teman atau saudara, karena seringkali kedekatan hubungan ini membuat TKI sungkan untuk bertanya secara panjang lebar (rinci) dan menuntut pertanggungjawaban jika terjadi permasalahan.
  5. Pastikan calo tidak melakukan pelecehan seksual  (misal: mencolek, meraba, atau menggerayangi bagian tubuh manapun)
  6. Pastikan Anda sebagai Calon TKI tidak akan dilempar ke calo lain. Banyak kasus perdagangan manusia yang terjadi dengan modus melemparkan calon TKI dari calo satu ke calo yang lain.
  7. Anda dapat  mendatangi langsung Kantor Dinsosnakertrans setempat untuk meminta rekomendasi  PPTKIS yang baik dan bertanggung jawab.
  8. Anda juga dapat mendatangi langsung kantor PPTKIS yang telah terdaftar di Dinsosnakertrans setempat
  9. Waspadai Sponsor atau Calo PPTKIS yang “nakal” atau melakukan proses secara tidak wajar dan menunjukkan gelagat penipuan dan pemerasan.
  10. Pastikan mencatat nomor-nomr penting seperti kontak keluarga, KBRI atau KJRI, Organisasi BMI di luar negeri, dan lain-lain
  11. Lakukan tes kesehatan (medical check up) terlebih dahulu sebelum anda ditampung oleh PPTKIS.
  12. Laporkan segera kepada Dinas terkait, organisasi, kepala desa, ketua RT/RW jika calo dan atau PPTKIS tidak memproses anda sebagaimana mestinya.

Prosedur dan Pengurusan Dokumen TKI:

Pengurusan dokumen sebaiknya dilakukan oleh Calon TKI sendiri, jika sponsor membantu menguruskan dokumen, pastikan dokumen tidak ada yang dipalsukan.

1.  Agar dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen sesuai UU nomor 39 tentang PPTKLN Tahun 2004 yang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-foto copy);
  • Ijasah pendidikan terahir;
  • Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  • Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • Surat keterangan ijin suami/istri atau orang tua;
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat;
  • Surat Perjanjian Penempatan TKI;
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
  • Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (LUK);
  • Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja );
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat;
  • Visa Kerja;

2. Pastikan tidak ada pemalsuan data pada dokumen anda.
3. Baca dan Pahami isi Kontrak Kerja.
4. Mintalah semua dokumen asli anda setelah selesai pembuatan paspor untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghindari terjadinya penahanan dokumen oleh PPTKIS karena dokumen asli hanya dibutuhkan saat pengurusan paspor.
5. Serahkan semua dokumen asli  kepada keluarga di rumah untuk disimpan dengan baik.

Program Asuransi TKI:

  1. PPTKIS/PJTKI wajib mengikutsertakan setiap Calon TKI (BMI) dalam program asuransi TKI yang ditanggungkan untuk masa pra penempatan, selama bekerja, dan purna penempatan;
  2. Kartu peserta asuransi yang selanjutnya disingkat KPA adalah kartu yang diterbitkan oleh penanggung sebagai bukti keikutsertaan tertanggung (TKI) dalam asuransi yang merupakan bagian dari polis;
  3. Penerima santunan adalah tertanggung atau ahli waris yang sah untuk menerima santunan;
  4. Sebelum berangkat atau terbang ke luar negeri Anda harus menyalin (foto copy) semua dokumen: Paspor, Visa, Kontrak Kerja, dll, berikan pada keluarga di rumah dan simpan ditempat yang aman

Hal-Hal Penting Bagi TKI Saat di Penampungan atau Proses Pendidikan dan Pelatihan di Balai Latihan Kerja:

  1. Pastikan PPTKIS yang menampung Anda (calon TKI) mempunyai job order atau dokumen permintaan tenaga kerja dari agen di luar negeri, fasilitas yang memadai sesuai dengan standardisasi dalam peraturan.
  2. Saat di penampungan calon TKI wajib mendapatkan pelatihan sesuai standardisasi yang ada meliputi: pelatihan bahasa negara tujuan, ketrampilan (cara bekerja), pengetahuan adat istiadat dan budaya negara tujuan, peraturan ketenaga kerjaan di Indonesia dan di negara tujuan, serta informasi tentang hak-hak buruh migran.
  3. Pada saat ditampung calon TKI tidak boleh dipekerjakan di luar PT (di-PKL-kan)
    Bila anda seorang pekerja rumah tangga atau buruh pabrik, mintalah surat kontrak kerja, teliti dan pahami isinya, apakah sudah mengandung hak-hak seperti besarnya gaji atau tunjangan lain seperti hari libur, persyaratan dan kewajiban, sesuai peraturan di negara setempat, jenis pekerjaan serta alamat jelas dari majikan yang mempekerjakan anda.
  4. Kontrak kerja: Sebelum menandatangani perjanjian kerja atau kontrak, mintalah waktu beberapa saat untuk membacanya terlebih dahulu, tanyakan pada pegawai PT jika ada hal yang kurang dipahami. Kontrak kerja harus dibaca dengan teliti dan pahami isinya.
  5. Mintalah kepada pegawai PT salinan (foto copy) dari setiap surat/dokumen yang anda tandatangani
  6. Jangan biarkan PPTKIS, sponsor atau calo, dan orang lain memalsukan identitas anda
  7. Jangan pernah mau untuk menandatangani kertas kosong atau tulisan yang isinya anda tidak mengerti

Pemberangkatan:

  1. Pastikan Anda (Calon TKI) sudah diikut sertakan Asuransi TKI
  2. Alat transportasi yang digunakan pada saat pemberangkatan ke negara tujuan sesuai dengan standardisasi adalah menggunakan pesawat terbang
  3. Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor yang merupakan tanda bahwa anda diijinkan masuk ke suatu negara dengan visa kerja. Anda harus berani MENOLAK jika PPTKIS menguruskan visa turis untuk anda, hal itu berarti agen atau PPTKIS menggunakan jalur yang tidak sah secara hukum dan anda akan menanggung resiko sebagai buruh migran ilegal.
  4. Kontrak kerja adalah perjanjian yang mengatur tentang hak-hak seperti besarnya gaji, waktu pembayaran gaji, atau tunjangan lain seperti hari libur, persyaratan dan kewajiban, sesuai peraturan di negara setempat, jenis pekerjaan serta alamat jelas dari majikan yang mempekerjakan anda.
  5. Sebelum berangkat atau terbang ke luar negeri anda harus mendapatkan salinan (foto copy) semua dokumen milik Anda seperti: Paspor, Visa, Kontrak Kerja, dll, berikan pada keluarga dirumah dan simpan ditempat yang aman

Sumber: Paket informasi Komunitas Seruni Banyumas

 

6 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Tips Aman Sebelum Menjadi TKI

  1. ibu saya prgi ke abudabi , tapi ga ada kabar sampai sekarang , dan keluarga ga dapat surat kontrak kerja nya

  2. Bagaimana jika pihak PPTKIS tidak mau memberikan dokumen asli CTKI setelah pembuatan paspor??? di atas jelas tertulis dokumen asli digunakan untuk keperluan pembuatan paspor saja…

  3. Selamat siang.
    Saya mau menanyakan kepada dinas terkait.apa benar selama calon TKI berada di penampungan .dan selama belum mendapatkan job kerja.surat surat penting seperti KK,Buku Nikah,KTP Masih Di Tahan Pihak PPTKIS.apakah ini prosedurnya.
    Tolong penjelasan nya

  4. Saya ingin mencoba menjadi tkw tapi saya ragu karna katanya tidak perluh belajar bahasa kalau mau langsng berangkat, saya takutny saya di jual
    Apa betul bisah berangkat tanpa tau bahasa negara yang di tujui.mohon untuk di balas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.