(Bahasa Indonesia) Teliti Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi BMI Korban Penipuan
Ilustrasi BMI Korban Penipuan

Akibat tidak teliti ketika menandatangani Perjanjian Kerja (PK) di PJTKI, Siti Khodijah, TKI asal Dusun Pasir Gede, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Curug Kembar, Sukabumi dan ketujuh temannya mengalami nasib memilukan. Siti Khodijah dan ketujuh temannya bekerja di Ministry of Education (Dinas Pendidikan) sebagai cleaning service di Daerah Oula, Tabuk. Mereka menerima gaji SR800/bulan, padahal di dalam PK gaji tertulis SR1400/bulan. Selain dipekerjakan di Dinas Pendidikan, mereka masih disewakan lagi setelah habis jam kerja di perumahan-perumahan dan hanya dibayar SR7/jam. Padahal majikan yang mempekerjakan mereka menerima SR50/jam dari orang yang menggunakan jasa mereka.

Ironis Siti dan kawan-kawan mengalami penyiksaan dari majikan empat hari lalu. Orang yang paling parah mengalami siksaan adalah Siti Khodijah, muka dan sekujur tubuhnya dipukuli dan dicambuk dengan kabel. Sementara itu ketujuh teman Siti menerima gamparan dari sang majikan. Alasan majikan melakukan hal tersebut karena memergoki Siti dan temannya memiliki telepon genggam.

Tubagus Marwan Irawan, salah satu tenaga kerja laki-laki yang satu majikan dengan mereka mengatakan bahwa majikannya yang bernama Abdul Aziz sering berbuat kasar pada pekerjanya. Bahkan dirinya sempat dilaporkan oleh majikan dan ditahan di Kepolisian Arab Saudi karena ia berani melawan ketidakadilan yang dilakukan majikan. Marwan kemudian kehilangan kontak dengan Siti dan kawan-kawan karena telepon genggam Siti dirampas majikan.

Mendengar kejadian tersebut Ganjar Hidayat, Ketua Buruh Migran Indonesia-Saudi Arabia (BMI-SA) langsung melapor ke Yusri Albima, salah satu staf di BNP2TKI. Setelah data-data diperiksa, ternyata perjanjian kerja Siti dan kawan-kawan atas nama perusahaan Muhammad Salawan Al Balawi dan bukan atas nama Abdul Aziz.

“Dalam kasus ini jelas ada pemalsuan PK untuk meloloskan CTKI dari pengawasan. Perjanjian kerja tersebut diganti dengan PK asli dengan gaji SR800 dan ketika akan terbang PK yang sudah ditandatangani disembunyikan PJTKI. Agar PK palsu benar-benar tak mempunyai kekuatan hukum, di kolom nama TKI dihapus dan ditulis lagi nama TKI-nya,”ujar Ganjar.

Minggu (20/07) aktivis BMI-SA berencana mendatangi KJRI Jeddah untuk melaporkan kasus ini, agar pihak KJRI menindaklanjuti dengan melaporkan perkara ini pada Keplosian Arab Saudi. Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan bekerja ke luar negri baiknya teliti dalam menandatangani perjanjian kerja mengingat banyaknya Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang sering memanipulasi data, sehingga PK yang kita tandatangan tidak sesuai dengan fakta sewaktu kita sudah bekerja di negara tujuan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.