News

Seluruh Disnakertrans Wajib Miliki Portal Informasi

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Pertemuan Koordinasi Lembaga Komunikasi dan Informasi Masyarakat
Pertemuan Koordinasi Lembaga Komunikasi dan Informasi Masyarakat

Bandung,- Banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memaksimalkan penggunaan website untuk memberikan informasi kepada masyarakat, hal ini mendapatkan perhatian dari Komisi Informasi Daerah Jawa Barat.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pendampingan lembaga komunikasi dan informasi masyarakat yang digelar oleh Diskominfo Provinsi Jawa Barat di Hotel Banana Inn Bandung, Kamis (24/4/2014). Dalam kesempatan tersebut, salah satu narasumber yang hadir adalah Mahi M Hikmat selaku Komisioner Komisi Informasi Daerah Jawa Barat.

Salah satu peserta dari Komunitas Jingga Media Cirebon menanyakan tentang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon yang tidak memiliki website dan tidak maksimal pula dalam pelayanan penyediaan informasi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hikmat menyampaikan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur tentang masalah tersebut.

Menurut Hikmat, seluruh SKPD wajib memiliki website yang bisa mempublikasikan informasi tentang kegiatan yang dilaksanakan dan kebutuhan informasi masyarakat yang lainnya, karena website merupakan salah satu media yang bisa memberikan pemenuhan informasi untuk masyarakat. Bahkan, dalam aturannya sendiri ditulis bahwa setiap website harus memiliki data wajib, berkala dan serta merta.

“Semua Dinas, tak terkecuali Dinas Tenaga Kerja harus memiliki dan menuliskan tentang informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, bahkan ada informasi wajib, berkala dan serta merta,” Ujar Hikmat.

Secara teknis, website bisa dimiliki oleh setiap SKPD atau bisa juga menginduk kepada website milik pemerintah kota atau kabupaten. Nanti dalam website milik pemerintah kota/kabupaten, dicantumkan tautan (link) untuk bisa mengakses informasi tentang SKPD tersebut.

“ Untuk Disnakertrans di Cirebon dan sekitarnya, silahkan lihat dulu di website milik pemda. Apakah informasi mereka gabung ke website tersebut atau tidak. Kalau memang benar-benar tidak ada media informasinya sama sekali, maka itu bisa disengketakan” beber Hikmat

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.