(Bahasa Indonesia) Ramai-Ramai Amnesti di Saudi

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di KJRI Jeddah
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di KJRI Jeddah

Pemerintah Arab Saudi memberikan amnesti bagi pendatang yang menyalahi izin tinggal untuk sesegera mungkin memperbaiki izinnya. Mereka diberikan kelonggaraan waktu sampai 24 Sya’ban 1434 H/ 3 Juli 2013 untuk mengurus izin tinggal atau kembali ke negara asal. Berita ini disambut gembira sekaligus was-was bagi warga negara asing yang menyalahi izin tinggal di Saudi, karena waktu yang diberikan pemerintah Arab Saudi cukup pendek.

Usai masa amnesti habis, pemerintah Saudi berencana melakukan pemeriksaan dan menerapkan sanksi tegas pada pekerja, majikan, pemilik perusahaan ataupun pendatang yang melanggar izin tinggal. Ketentuan amnesti yang diberikan oleh pemerintah Saudi bisa klik di sini.

Kementerian Dalam Negeri setempat menerangkan bahwa, menampung atau mempekerjakan pendatang ilegal termasuk pelanggaran. Warga negara asing yang terlambat meninggalkan Saudi setelah masa amnesti berakhir akan mendapat sanksi denda dan hukuman penjara.

Kesimpangsiuran informasi yang diperoleh warga negara Indonesia di Saudi membuat ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendatangi KJRI Jeddah, seperti tertera dalam video berikut ini.

Melihat banyaknya buruh migran yang menyalahi ijin tinggal di Saudi, hendaknya pemerintah Indonesia mulai bercermin. Pemerintah sudah seharusnya menyediakan lapangan kerja layak, informasi terbuka, ataupun perlindungan memadai bagi rakyatnya.

Jafry Al Jawad, TKI yang tinggal di Saudi, mengungkapkan bahwa media massa Indonesia masih kurang mengekspos berita terkait amnesti di Saudi. “Sebenarnya jika diberitakan oleh media visual seperti televisi tentang amnesti ini bagus. Ini akan membuka mata pemerintah, bahwa TKI tak berizin di Saudi banyak dan perlindungan tidak berjalan sebagai mana mestinya,”ujarnya di grup jejaring Facebook.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.