(Bahasa Indonesia) JARI PPTKILN Bawa Kasus TKI Pada Wamenlu

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Beberapa pegiat JARI PPTKILN dalam sebuah diskusi (sumber foto: peduli buruh migran)
Beberapa pegiat JARI PPTKILN dalam sebuah diskusi (sumber foto: peduli buruh migran)

Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri (JARI PPTKILN), sebuah jaringan kerja organisasi buruh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang gencar mengawal pembahasan revisi UU 39/2004 tentang PPTKILN atau RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN) mendapat undangan diskusi dengan Kementerian Luar Negeri (23/01/13). Pertemuan secara langsung juga akan dihadiri Wardana (58), Wakil Menteri Luar Negeri.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Nurus Mufidah atau biasa disapa Fida, Koordinator JARI PPTIKLN dengan menghubungi beberapa anggota jaringan, menggalang persoalan yang butuh disampaikan JARI PPTKILN kepada Wamenlu.

“Kami nanti jam 12 siang akan menghadiri undangan Wamenlu, jadi silahkan kawan-kawan menyampaikan persoalan yang ingin disampaikan pada Wamenlu, jika ada kasus yang belum tertangani misalnya, atau hal-hal lain terkait substansi peran perlindungan TKI oleh Kemenlu.” tutur Fida saat menghubungi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), anggota JARI PPTIKLN di Yogyakarta.

Sebagai pengelola lumbung informasi dari para pewarta buruh migran, PSD-BM memang kerap menjumpai berita kasus yang dikirim pewarta buruh migran dari dalam dan luar negeri. Kesempatan yang disampaikan JARI PPTKILN tidak disia-siakan, redaksi pun menginformasikan kasus-kasus yang ditangani SBMI Indramayu dan belum terselesaikan.

“Ini kesempatan baik bagi komunitas BMI untuk menyampaikan fakta-fakta persoalan perlindungan TKI kepada Kemenlu, sehingga Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan disampaikan pada Pansus RUU PPILN di DPR-RI lebih berperspektif pada perlindungan buruh migran.” tutur Fathulloh, salah satu pegiat PSD-BM yang dihubungi JARI PPTKILN.

Kasus dari SBMI Indramayu yang disampaikan antara lain 3 kasus TKI Arab Saudi, 15 kasus TKI Yordania, 3 kasus TKI Kuwait, dan 1 TKI Abu Dhabi. Sementara redaksi PSD-BM menambahkan informasi keberadaan 7 TKI dipenjara di Kantor Polisi Muraqqobat, Dubai, dan 60 TKI ada di penampungan KJRI Dubai.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) JARI PPTKILN Bawa Kasus TKI Pada Wamenlu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.