Pelanggaran Hak Kerja Buruh Migran Sektor Kelapa Sawit

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ridwan Wahyudi, Pegiat Serantau, Saat Menggunjungi Pekerja Sawit di Malaysia
Ridwan Wahyudi, Pegiat Serantau, Saat Menggunjungi Pekerja Sawit di Malaysia

Muar, Johor Bahru–OY (28) direkrut oleh sponsor  bernama PB (45) dari kampungnya di Binangun, Cilacap, Jawa Tengah. PB menjanjikan OY untuk  bekerja di perkebunan kelapa sawit. Kebetulan OY  juga memiliki pengalaman kerja di perkebunan sawit  selama 5 tahun di daerah Pahang. PB mengatakan,  OY akan dipekerjakan sebagai pekerja dengan  mekanisme upah borong. Dengan begitu, OY akan  dibayar dengan upah RM 35 per ton dari buah sawit  yang telah berhasil OY potong. OY yang tergiur  dengan tawaran itu akhirnya menyetujuinya. Apalagi  keinginan untuk bekal menikah dengan gadis  idaman telah di depan mata. Peluang itu tidak akan  disia-siakan oleh OY. Proses ini terjadi pada musim  lebaran 2015. PB merupakan calo yang tidak memiliki ijin resmi sebagai petugas PPTKIS. Sehingga proses  pengurusan dokumen dilakukan di Purwokerto, Jawa Tengah, bersama enam orang lainnya. Adapun biaya  pengurusan dokumen seperti paspor, tes medis dan  tiket perjalanan sebesar 3,5 juta rupiah yang  dibayarkan oleh OY kepada PB. Proses ini terjadi pada 15 Agustus 2015.  Kemudian pada 6 November 2015 OY bersama  dengan enam orang lainnya diberangkatkan melalui  pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Tanjung  Pinang, Kepulauan Riau. Selama satu hari, OY dan  6 orang lainnya ditampung pada rumah biasa.  Mereka memasuki Malaysia melalui pelabuhan  Tanjung Blungkor, Johor Bahru.

Setelah keluar dari pelabahan, OY dijemput  dengan taxi dan dipindahkan ke rumah kedai.  Berselang beberapa jam OY menaiki van menuju  Muar, Johor Bahru. Dari situlah OY berpisah dengan kawan-kawan lainnya. Hanya dua orang  saat ini bekerja bersama OY.  OY dipekerjakan oleh Ah Bok kepada petani  sawit. Sehingga pekerjaan OY selalu berpindah- pindah dari tempat satu ke tempat lainnya.  Tergantung Ah Bok memerintahkan mesti bekerja  di mana dan melakukan apa. Rupanya,  pekerjaan OY bermacam-macam. Tidak hanya memotong buah sawit saja, melainkan pekerjaan  meracun, memupuk dan membersihkan pelepah.  Semua pekerjaan itu diperintahkan oleh oleh Ah  Bok.

Kejanggalan mulai dirasakan oleh OY dan semua  kawan sekerjanya. Sebelum OY dan dua orang lainnya dari CIlacap datang, Ah Bok memiliki  pekerja sebanyak Sembilan orang. Semuanya merasakan hal yang janggal. OY dan kawan- kawan yang baru datang diharuskan membayar  uang lagi kepada Ah Bok sebesar RM 2,500  untuk biaya permit kerja.  Biaya itu mesti dipotong oleh Ah Bok setiap bulan  rata-rata RM 250-300. Tergantung pendapatan OY dan kawan-kawannya dalam satu bulan itu.  Sementara upah hanya RM 23 per ton, bukan  RM 35 per ton seperti yang dijanjikan oleh PB.

Dokumen yang tertulis di permit kerja OY adalah  Tan Poe Heng, bukanlah Ah Bok. Ini merupakan kejanggalan selanjutnya. Apalagi OY dan semua  pekerja tidak pernah diberitahukan oleh Ah Bok berapa ton jumlah buah yang berhasil dipotong  oleh OY dan kawan-kawannya.  Pada awalnya OY diberikan salinan nota dari  kilang di mana petani sawit itu menjual buahnya.  Namun belakangan Ah Bok melarang semua  petani untuk memberikan nota penjualan itu  kepada semua pekerja. Padahal dengan adanya  nota itu, semua pekerja menjadi mengetahui  berapa ton buah yang berhasil mereka potong.  Sementara penghasilan setiap bulan tidaklah  menentu. Rata-rata OY memang mendapatkan upah RM 900. Nominal ini sesuai dengan standar  gaji pekerja di Semenanjung Malaysia. Namun Ah  Bok memotong biaya permit RM 250 per bulan.  Selain itu, potongan untuk tempat tinggal dan kebutuhan makanan, air, listrik dan peralatan  kerja; rata-rata RM 150 – RM 200. Sehingga  dalam sebulan, OY hanya mendapatkan sekitar  RM 500 saja.  OY dan kawan-kawannya merasa keberatan atas  kondisi pekerjaannya yang tidak sesuai dengan  janji PB. Selain itu banyak sekali kebutuhan ketenagakerjaan yang semestinya dipenuhi oleh  majikan, tapi majikan memotongnya dari gaji pekerja. Dari situasi ini, OY melaporkan situasi  kerja yang Ia alami kepada Lakpesdam NU Cilacap dan selanjutnya merujuk kepada  komunitas Serantau. Komunitas Serantau bekerja  sama dengan Tenaganita mengurus kasus  tersebut sejak pengaduan disampaikan pada  Maret 2016 lalu.

Adapun dugaan pelanggaran ketenagakerjaan  yang dipersangkakan kepada majikan Ah Bok,
sebagai berikut:
1. Janji palsu
2. Gaji rendah di bawah standar
3. Pemotongan gaji tidak sah
4. Paspor asli dipegang oleh majikan
5. Nama majikan berbeda dengan yang  tertuliskan pada permit kerja
Adapun tuntutan dari para pekerja adalah,  meminta agar majikannya membayarkan gaji  yang telah diperjanjikan, yaitu sebesar RM 35  per ton dan diberikan kejelasan atas hitungan  upah yang seharusnya diterima oleh pekerja.  Jika tidak, maka OY dan kawan-kawannya lebih  baik dipulangkan saja ke Indonesia.  Seiring dengan berita ini diturunkan, kasus ini  masih dalam proses penyelidikan oleh Pejabat  Buruh darah Muar, Johor Bahru.

Satu komentar untuk “Pelanggaran Hak Kerja Buruh Migran Sektor Kelapa Sawit

  1. Harus terus diusut karena merugikan TKI yang bersangkutan, termasuk pengerah TKI yang memberangkatkan itu perlu diberikan sangsi, sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali. Boleh jadi kasus yang menimpa OY dialami TKI lain. Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.