Persoalan gaji Buruh Migran Indonesia (BMI) atau TKI hingga saat ini masih menjadi persoalan pelik bagi pemerintah Indonesia. Saat ini, gaji PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) Indonesia di Malaysia merupakan yang paling rendah dibandingkan dengan semua negara penerima PLRT Indonesia.Gaji PLRT di Malaysia berkisar antara 400-500 ringgit (Rp. 1,1-1,4 juta) per bulan. Meskipun begitu, ada beberapa negara bagian yang memberikan gaji antara 200-350 ringgit (Rp. 575 ribu – 1juta) perbulan. Sedangkan PLRT Indonesia di negara-negara penempatan lain, sudah mendapatkan gaji jauh di atas Malaysia.Misalnya, di Hongkong gaji PLRT Indonesia mencapai 1.631 ringgit (3.600 dolar Hongkong) perbulan, Singapura 737-858 ringgit (300-350 dolar Singapura), Taiwan 1.649 ringgit (15.400 dolar Taiwan), Arab Saudi 564-749 ringgit (600-800 real), dan Kuwait 1.223 ringgit (100 dinar) perbulan.
Perlu diketahui, sebagian besar dari 300 ribu pekerja sektor domestik di Malaysia adalah pekerja asal Indonesia. Mereka mayoritas bekerja hingga 18 jam perhari, tujuh hari seminggu, dan dengan gaji sebesar 400-500 ringgit (Rp.1,1-1,4) perbulan. Padahal, biasanya gaji para PLRT ini selama enam bulan pertama guna melunasi ongkos selama pendaftaran hingga pemberangkatan ke negara tujuan. Setelah mengalami pemotongan, para PLRT tersebut hanya menerima gaji antara 300-400 ringgit (Rp. 840 ribu-1juta) perbulan untuk masa kontrak kerja selama dua tahun.
Tidak adanya peraturan resmi besaran gaji pekerja membuat agen tenaga kerja dan majikan pada umumnya menggunakan standar gaji PLRT berdasarkan standar yang berlaku di negara asal, bukan berdasarkan pendidikan dan kemampuan mereka. Jika dibandingkan, para PLRT asal Filipina memperoleh gaji paling tinggi, yaitu sebesar 400 dolar Amerika, karena pemerintah Filipina membuat kesepakatan standar gaji dengan pemerintah negara tujuan. Malaysia tidak memiliki standar gaji minimum nasional. Beberapa waktu yang lalu, Serikat Pekerja Malaysia juga telah mengusulkan penerapan penetapan gaji minimum sebesar 900 ringgit (Rp. 2,5 juta). Angka 900 ringgit tersebut dijadikan gaji minimum karena pemerintah Malaysia menetapkan siapa saja yang berpenghasilan di bawah 750 ringgit (Rp. 2,1 juta) perbulan termasuk dalam kategori berada di bawah garis kemiskinan nasional.
Rencana pemerintah Indonesia dan Malaysia akan memasukkan item gaji ke dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) penempatan dan perlindungan BMI yang akan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) A. Muhaimin Iskandar dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk S. Subramaniam dalam pertemuan bilateral pada bulan Mei 2011 harus diapresiasi dengan baik. Meskipin bagi kita, hal ini sebagai langkah lambat pemerintah di dalam merespons persoalan-persoalan ketenagakerjaan, mengingat sudah lamanya carut marut persoalan gaji buruh migran ini.
Di dalam usulan tersebut, gaji BMI akan disesuaikan dengan harga pasar. Terkait penyesuaian gaji dengan harga pasar, pemerintah Indonesia tidak menentukan standar gaji minimum karena beragamnya jenis pekerjaan yang dijalani para BMI dan juga tidak meratanya kualitas mereka. Harga pasar adalah harga umum di satu negara bagian tertentu terkait dengan jenis pekerjaannya. Untuk mengefektifkan usulan kesepakatan ini, Kemenakertrans telah mensosialisasikan kepada pihak PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta). Mereka diminta agar tidak membuat kesepakatan dengan agensi yang masih menerapkan gaji di bawah harga pasar. Himbauan itu juga diberikan kepada para calon BMI agar tidak tanda tangan jika gaji yang dicantumkan di bawah harga pasar.
Beberapa item lain yang akan menjadi kesepakatan tersebut adalah pertama, pemberian hari libur satu hari dalam satu minggu. Kedua, paspor dipegang oleh BM sendiri, bukan majikan. Ketiga, untuk memudahkan kontrol pembayaran gaji sesuai dengan kesepakatan, pembayaran gaji dilakukan melalui perbankan. Keempat, pemerintah Indonesia dan Malaysia akan membentuk Joint Task Force. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan dan perlindungan pada BM di Malaysia. (MAU)
walaupun buruh, mereka juga manusia yang berhak mendapatkan taraf hidup yang lebih layak, hati-hati dengan agen dan majikan di malaysia yang tidak berlaku baik, calon TKI juga perlu disiapkan ketrampilan supaya tidak kalah dengan tenaga kerja dari negara lain dan tidak ditindas oleh majikannya, juga diberitahukan tindakan yang diperlukan bila menemui perilaku yang tidak layak dari majikannya terutama di malaysia
wah terimakasih atas informasinya Mbak Eva, salam kenal
Selain itu, instrumen perlindungan harus diupayakan oleh negara, termasuk dengan mempersiapkan aparatnya agar tidak selalu menyalahkan TKI ketika muncul permasalahan, tetapi terjun membantu mereka.