Perjuangan BMI Sundari Melawan Overcharging

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging
Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging

Sundari, Seorang pekerja migran asal Indonesia merupakan salah satu korban overcharging yang berhasil memenangkan gugatannya di pengadilan. Sundari, pada 2001 pertama kali datang ke Hong Kong dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Sejak pertama kali bekerja, Ia sudah pernah berganti majikan dan pernah pulang ke Indonesia.

Pada Juni 2015, setelah menyelesaikan kontrak 2 tahun, Sundari mencari majikan baru. Namun, pada Agustus 2015 majikan tiba-tiba memberitahu hari itu juga Ia di PHK sepihak (interminit). Setelah berhenti bekerja, Sundari menelepon seorang temannya bernama Shella, meminta bantuannya untuk mencarikan majikan baru.

Perkenalannya dengan Shella, wanita asal Indonesia tersebut berlangsung pada pada tahun 2014 silam. Awalnya Shella sedang mencarikan majikan untuk seorang temannya. Shella mengatakan bahwa keberadaannya di Hong Kong adalah sebagai perantara, membantu beberapa kantor agensi pekerja asing di Hong Kong dan Ia menegaskan bahwa dirinya bukan staff kantor.

Setelah Sundari di-PHK (interminit), Shella membantu mencarikan majikan baru. Sundari pun pernah bertanya besarnya potongan gaji yang harus dibayarkan, Shella menjawab setiap bulannya dipotong HK$3000 selama 3 bulan, jadi total yang harus dibayar adalah HK$9000. Selama tinggal di penampungan (bourding house milik Shella), Sundari dikenai biaya HK$50 per hari.

Pada Agustus 2015, Shella mengantar Sundari menemui calon majikan, tetapi majikan tidak cocok. Lalu, Shella mengantarkannya ke kantor agen Gold Union Employment Agency di daerah Fanling. Shella memperkenalkan dengan Mr.Wong dan Miss Law, lalu mereka mencarikan majikan dengan pekerjaan menjaga nenek.

Tidak berselang lama, Sundari diwawancari dan diminta menandatangani kontrak kerja. Tetapi agensi tidak memberitahu apakah Sundari dikenai biaya agensi atau tidak. Pada 20 Agustus 2015, Shella menyuruh untuk membayar terlebih dulu HK$3.000 untuk biaya agensi kepada Sundari. Karena tidak memiliki uang, Shella menaikkan biaya agensi menjadi HK$15.000 dibayar selama 5 bulan setiap bulannya HK$3000. Karena ingin bekerja lagi, Sundari menyetujuinya. Kepada Sundari, Shella tidak mengatakan biaya agensi yang disebutkannya itu, diterima agensi atau Shella sendiri. Pada 21 Agustus 2015, Sundari memutuskan pulang ke Indonesia untuk menunggu visa kerja yang baru.

Sekitar pertengahan September 2015, Sundari menerima visa kerja dan kontrak kerja yang asli yang dikirimkan oleh Shella. Shella menelefon Sundari dan memberitahu boleh kembali ke Hong Kong untuk bekerja. Sesampainya Sundari di Hong Kong, Shella meminta paspor dan kontrak kerja asli yang sudah ditandatangani Sundari. Shella mengatakan kepada Sundari bahwa setelah lunas potongan gaji selesai, dokumen tersebut baru dikembalikannya. Sundari hanya mendapatkan salinan (foto copy) kontrak kerja saja dan hingga saat ini paspor dan kontrak kerja masih ditahan oleh Shella.

Pada Oktober 2015 Shella mengantar ke satu kantor jasa finansial (melayani pinjaman/hutang) yang bernama “Ample Corporation Limited”(ACL). Seorang staff ACL tidak mengatakan berapa besar pinjaman yang diatasnamakan kepada Sundari. Staff ACL hanya mengatakan setiap bulannya Sundari wajib membayar HK$3000 selama 5 bulan dan membanyar melalui toko seven eleven (7-11).

Pada November 2015, Sundari menerima gaji pertama dan membayarkan potongan yang dibankannya di seven eleven. Karena merasa Golf Union Emplyment Agency sudah melakukan praktik overcharging, sekitar akhir November 2015 Sundari meminta bantuan kepada HKCTU dan SBMI HK. Mereka menyarankan untuk tidak membayar lagi dan selanjutnya melaporkan masalah ini ke Labour Department.

Karena Desember 2015 tidak membayar tagihan ke Ample Corporation Limited. Miss Law menelfon dan menagih pembayaran tersebut, jika tidak membayar, Sundari akan didenda dan Sundari pun menerima telefon dari staff ACL menagih untuk segera membayarnya.

Setelah beberapa bulan tidak membayar potongan gaji, Sundari melaporkan masalah ini kepada Labour Departement Hong Kong, didampingi oleh pegiat HKCTU dan SBMI HK pada 23 Juni 2016. Kemudian kasus ini dipersidangkan di pengadilan Easter Law Court Sai Wan Ho. Berbekal alat bukti yang kuat, pengadilan kemudian menjatuhkan denda kepada Gold Union Employment Agency sebesar HK$9000. Bagi kawan-kawan yang mengalami kasus serupa,jangan pernah takut untuk melaporkan Agensi dan berani memperjuangkan hak yang menjadi milik kita.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.