Dua Tahun Gaji Tidak Dibayar Majikan, Eet Telantar di Bawah Jembatan

Author

Persoalan gaji yang tidak dibayar oleh majikan kerap kali menghantui para calon Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di sektor rumah tangga (PRT). Banyak para BMI yang pulang ke tanah air setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri pulang tanpa membawa uang hasil kerjanya. Pengalaman pahit ini dirasakan oleh Eet (28) asal Kampung Limus Nunggal, Desa Cibentang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi. Eet bekerja pada sebuah keluarga besar di Arab Saudi selama dua tahun, dari 2008-2010.

Pekerjaan Eet sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi ini merupakan untuk kontrak yang kedua kalinya. Menurut Nunung (39), tetangga Eet, pada tahun 2006-2008, Eet pernah bekerja di Arab Saudi, di  majikan yang berbeda. Waktu bekerja di majikan yang pertama, gaji Eet dibayar dengan lancar. Akan tetapi, setelah kontraknya habis sang majikan tidak mau memberikan uang transportasi sebagai biaya kepulangan Eet ke tanah air.

Setelah itu, masih di Arab Saudi, Eet ditawari oleh agennya untuk bekerja kembali di sebuah majikan yang berbeda. Pada bulan kedua bekerja, Eet pernah meminta gajinya ke majikan. Namun sang majikan menyatakan akan membayarnya beberapa bulan ke depan. Memasuki bulan yang dijanjikan, Eet pun menagih haknya. Akan tetapi, lagi-lagi sang majikan hanya menjawab dengan janji. Akhirnya, setelah menunggu selama 24 bulan, Eet memutuskan untuk

“Eet tidak dibelikan tiket untuk pulang oleh majikan yang pertama, dan tidak diberi gaji selama dua tahun bekerja di majikan yang ke dua. Akhirnya, Eet kabur dari rumah majikannya ke agen TKI. Kemudian agen mengirim Eet ke Tarhil (kantor polisi). Dikarenakan kantor agen penuh oleh TKI yang bermasalah, akhirnya selama empat bulan Eet ditempatkan di bawah jembatan,” ungkap Nunung.

Peristiwa pahit yang dialami Eet ini dapat dijadikan pelajaran oleh para calon buruh migran yang hendak bekerja di luar negeri agar harus memastikan kontrak kerja di sebelum keberangkatannya. Para TKI juga harus mengetahui ke mana harus melapor jika terjadi pelanggaran-pelanggaran kontrak di dalam surat perjanjian tersebut.

Tulisan ini ditandai dengan: Arab Saudi Eet tenaga kerja indonesia Wiwin 

Satu komentar untuk “Dua Tahun Gaji Tidak Dibayar Majikan, Eet Telantar di Bawah Jembatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.