Akibat KTKLN, TKI Triyawati Akan Tuntut Air Asia

Author

Bukti Tiket Air Asia Milik Triyawati yang digagalkan secara sepihak oleh petugas
Bukti Tiket Air Asia Milik Triyawati yang digagalkan secara sepihak oleh petugas

Penerbangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Triyawati (25), dengan pesawat Air Asia No. QZ 7790 Senin, 18 Juni 2012 pukul 17.25 WIB, dengan No. Booking AC359K, secara sepihak digagalkan petugas Air Asia di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Triyawati, merupakan TKI asal Desa Cisaat, Kecamatan Walad, Cirebon, Jawa Barat yang akan bekerja lagi di Singapura melalui kontrak mandiri (tanpa PJTKI). Akibat pembatalan tersebut, Triyawati bukan hanya mengalami kerugian atas tiket pesawat yang dibatalkan, tetapi dia juga harus kehilangan kesempatan kerja dengan gaji sebesar 3, 4 juta rupiah per bulan di Singapura.

“Petugas Air Asia saat itu meminta saya mengurus validasi KTKLN terlebih dahulu di konter BNP2TKI di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, setelah saya mencoba mengurus ke konter tersebut, permohonan saya ditolak BNP2TKI, mereka beralasan, Saya harus menggunakan jasa komersial PJTKI  jika ingin mendapat KTKLN. Yang mengenaskan, ketika ke luar dari konter BNP2TKI tersebut, saya ditemui orang berseragam yang menawarkan jasa pembuatan KTKLN dengan biaya 2 sampai 3 juta, namun saya menolaknya,”, tutur Triyawati melalui sambungan telepon dengan Abdul Rahim Sitorus dari LBH Yogyakarta.

Alasan yang disampaikan petugas Air Asia karena Triyawati tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan tidak ada validasi KTKLN di paspor miliknya. Tindakan Air Asia yang menolak keberangkatan Triyawati tanpa KTKLN, hanya didasarkan pada tembusan Surat Edaran No:SE.04/KA/V/2011 BNP2TKI kepada perusahaan maskapai internasional tersebut.

“Pada tahun 2006 pernah muncul istilah verifikasi dokumen TKI di bandara, saat itu banyak TKI yang mengalami pembatalan keberangkatan, karena itu muncul Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2006 yang memerintahkan tidak ada lagi verifikasi dokumen saat keberangkatan TKI, lantas mengapa kebijakan sejenis ini dikeluarkan Kepala BNP2TKI?, bukankan hal ini berarti pembangkangan terhadap Instruksi Presiden yang ada?”, tutur Abdul Rahim Sitorus, Pekerja Bantuan Hukum LBH Yogyakarta saat menjelaskan pelbagai kasus pelanggaran KTKLN kepada redaksi PSDBM.

Keberangkatan Triyawati yang digagalkan petugas Air Asia secara sepihak, merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan TKI sebagai konsumen atau pengguna layanan maskapai. Hal tersebut dikarenakan kewenangan menolak keberangkatan TKI ke luar negeri, hanya bisa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi berdasarkan permintaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan Kepala BNP2TKI bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan keberangkatan TKI, terlebih lagi pihak swasta seperti perusahaan maskapai. Karena itu Triyawati secara hukum melalui kuasa hukumnya, advokat Haris Aritonang dan Abdul Rahim Sitorus akan menuntut Air Asia dan pihak terkait.

6 komentar untuk “Akibat KTKLN, TKI Triyawati Akan Tuntut Air Asia

  1. Sungguh keterlaluan. UU saja mengenal istilah TKI mandiri, kok bisa perusahaan yang beroperasi di negar apemilik undang-undang tersebut menyerobot aturan. Suarakan terus hak buruh migran.

  2. Ada2 aja.buat susah aja banyak masalah,kalo pemerintah mau buat KTKLN cari aja biodata TKI di DUBES RI.saya sbgai TKI mau cuti balik kampung istirahat,ketemu keluarga gak ngurus gituan capek. Buatlah kja yg profesional.saya sudah trlalu banyak surat2 mulai pertama daftar TKI sampai saya kja. Jgn ganggu saya kja.

  3. Kenyataan nya di Bandara soal KTKLN & validasi adalah benar benar momok menakutkan, dengan ancaman batal keberangkatan. Dan ga ada wadah bisa menampung keluhan seperti ini.
    KTKLN yg seharusnya jadi perlindungan buat TKI malah jadi ancaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.