Januari 2012 lalu, pemerintah mengubah kebijakan terkait asuransi tenaga kerja dalam Peraturan Menteri (Permen) tahun 2009 dengan Permen nomor 1 tahun 2012. Tidak banyak perubahan kebijakan memang, tapi setidaknya perubahan ini menjadi sedikit harapan kemudahan pelayanan asuransi bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) dan keluarga.
Dalam, Permen nomor 1 tahun tahun 2012 ini ada perubahan dalam 2 pasal dan penambahan satu pasal, yaitu 41A. 2 pasal yang diubah tersebut adalah Pasal 13 ayat 2 tentang perubahan keanggotaan konsorsium, dan Pasal 26 ayat 4 tentang kelengkapan dokumen pengajuan klaim asuransi.
Sebelumnya pada Pasal 13 ayat 2, tidak ada ketentuan batasan waktu permohonan pengajuan bagi ketua konsorsium asuransi BMI jika ada perubahan keanggotaan. Sekarang, dalam permen diberlakukan bahwa; “Ketua konsorsium asuransi TKI harus mengajukan permohonan perubahan keanggotaan kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sebelum terjadi perubahan keanggotaan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10.”
Perubahan pada pasal 26 ayat 4 terkait kelengkapan dokumen untuk mengajukan klaim dinilai lebih memudahkan pengguna. Jika sebelumnya dalam permen tahun 2009 lalu syarat umum untuk mengajukan klaim lebih banyak (surat pengajuan klaim dari BMI/ahli waris, KPA, salinan identitas diri BMI/ahli waris, dan surat keterangan dari desa). Sekarang, untuk mengajukan klaim hanya perlu memenuhi persyaratan umum yaitu Kartu Pengguna Asuransi (KPA) asli.
kemudian, perubahan ketentuan kelengkapan dokumen pengajuan klaim pada program khusus asuransi selama penempatan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga lebih mudah. Hanya dibutuhkan surat Perjanjian Kerja (PK) dan surat keterangan dari perwakilan pemerintah RI di negara tujuan.
Penambahan Pasal 41A dinilai sebagai langkah positif pemerintah untuk melindungi BMI. Dalam Pasal ini, ditetapkan bahwasannya “jika resiko yang menimpa calon BMI/BMI tidak terdapat dalam jenis program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka dalam rangka menjalankan fungsi sosial konsorsium asuransi BMI memberikan santunan kepada calon BMI/BMI. Sayang sekali, dalam redaksi pasal 41A tidak ada kata “wajib” sehingga mengikat pihak konsorsium untuk melaksanakan aturan ini. Nilai santunan yang harus diberikan pihak konsorsium asuransi juga tidak dicantumkan, sehingga mudah bagi perusahaan konsorsium untuk memanipulasi.
Perubahan lainnya adalah pada lampiran tentang besaran nilai pertanggungan resiko meninggal dunia jenis program jaminan kematian. Sebelumnya nilai pertanggungannya adalah 100% x 50.000.000,-, sekarang dinaikkan menjadi 100% x 75.000.000,-.
Semoga kebijakan pemerintah dalam permen ini adalah bentuk komitmen pemerintah melindungi BMI dan keluarga. Meski masih banyak sekali kekurangan terkait permen Asuransi Tenaga kerja, langkah perbaikan permen nomor 1 tahun 2012 ini layak diapresiasi.
Unduh Permen No. 1 Th 2012