Sebuah kejadian menimpa pada tenaga kerja Indonesia bernama Ani (23), warga Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Ia bekerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja, yaitu sebagai pengasuh atau perawat manula, tapi majikannya mempekerjakannya sebagai pekerja rumah tangga.
Ani bekerja di Kaohsiung City, Taiwan. Kejadian ini terjadi ini terjadi 2 tahun yang lalu atau sekitar tahun 2008. Ani tidak melaporkan peristiwa yang ia alami karena menurutnya selama ia tinggal dengan keluarga itu mereka memperlakukan dengan secara baik.
Padahal tindakan majikan Ani bisa dianggap menyalahi undang-undang ketenagakerjaan, terkait dengan bekerja melebihi waktu, dalam satu rumah ada 2 keluarga. Tapi dengan kesabaran Ani ia mampu bertahan sampai selesai kontrak 3 tahun.
Akhirnya Ani dapat menyelesaikan kontraknya dengan lancar. Majikannya pun jujur dengan pembayaran uang gaji yang sesuai kesepakatan. Kini, Ani dapat pulang membawa kesuksesan.
Laily, mantan buruh migran di Taiwan, tinggal di Nusawungu, Cilacap