Pertanyaan ini belakangan selalu ada di kepala saya. Hal ini berkaitan dengan upaya pendampingan yang sedang saya lakukan bersama kawan-kawan pegiat buruh migran atas kasus Siti Nurkhasanah, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Ia mengalami depresi setelah enam tahun bekerja di luar negeri dan selama itu pula gajinya tidak dibayarkan.
Keluarga Siti Nurkhasanah yang diwakili oleh Imam Androngi dan Mahrur mengajukan pertanyaan kepada saya mengenai kemungkinan upaya rehabilitasi terhadap Siti Nurkhasanah.
“Siti masih sering bicara sendiri, marah-marah kepada semua yang ada di rumah, termasuk istri saya. Jujur saja kami memang tidak punya biaya untuk berobat Siti Nurkhasanah, karena saya hanya seorang petani. Maka saya berharap ada bantuan pemerintah untuk merehabilitasi Siti Nurkhasanah tanpa biaya,” ujar Imam Androngi yang diamini oleh Mahrur, paman Siti.
Kedua orang tua Siti Nurkhasanah memang sudah meninggal, jadi Siti sekarang tinggal di rumah adiknya Imam Androngi.
Menanggapi pertanyaan dan keluhan keluarga Siti Nurkhasanah, saya berusaha melakukan kontak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, yakni Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, khususnya di lingkungan Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) hanya memunyai dua program terkait rehabilitasi warga yang terkena gangguan jiwa. Pertama adalah program Keluarga Tidak mampu (KTM), melalui program ini dibutuhkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan pemerintah hanya bisa membayarkan separuh dari biaya rehabilitasi Siti atau 50 prosen saja.
Kedua adalah program Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT). Jika melalui program ini dibutuhkan surat keterangan PGOT dari desa dan Polsek setempat. Biayanya gratis 100 prosen. Namun, pihak Dinsosnaketrans tidak berani memasukkan Siti ke dalam PGOT, karena Siti bukan salah satu dari ketiga kategori Pengemis, Gelandangan atau Orang terlantar. Keluarganya juga belum tentu setuju.
Keterangan tersebut di sampaikan oleh Widi Astuti, Kasie Binapenta Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap setelah melalui diskusi dengan Kepala Dinas Dinsosnaketrans Uong Suparno.
Jika tidak melalui pemerintah daerah, ke mana saya harus mencari laternatif rehabilitasi Siti Nurkhasanah tanpa biaya. Upaya klaim asuransi terhadap kasus siti juga sebenarnya sedang dilakukan bekerja sama dengan Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM) Infest Yogyakarta. Namun, Jika klaim asuransi Siti Nurkhasanah bisa ditunaikan, asuransi hilang akal hanya sebesar 20 juta Rupiah (berdasar Permen tahun Siti Bekerja secara resmi 2006 – 2009). Uang sebear 20 juta tentu tidaklah cukup untuk membiayai rehabilitasi Siti Nurkhasanah sampai sembuh.
Lalu, adakah program khusus rehabilitasi TKI yang hilang akal dari pemerintah pusat atau lembaga lain? sampai hari ini saya belum dapat informasinya.
Akhmad Fadli, Koordinator Pusat Teknologi Komunitas Mahnettik Cilacap
Apabila keluarga Mbak Siti masuk dalam golongan keluarga kurang mampu, bukankah seharusnya ada Jamkesmas? mungkin bisa dicoba melalui Jamkesmas dan mohon penanganan di rumah sakit pemerintah terdekat.