Panduan

Panduan Kesepakatan Kontrak Kerja Buruh Migran

Author

TKI, TK Indonesia, TKI Malaysia, TKI Jawa Barat
Ilustrasi: Pelatihan Pengelolaan Informasi TKI

Beberapa tahun terakhir ini muncul banyak kasus yang dialami oleh para Buruh Migran (BM) atau yang lebih dikenal dengan istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara penempatan. Berbagai kasus tersebut, misalnya, mulai dari gaji tidak dibayar, kerja tanpa batas waktu, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual. Berita-berita menyedihkan itu mudah kita ketahui karena media-media massa di dalam negeri seakan tak pernah henti mengabarkan korban-korban baru.

===
Sebenarnya, kalau ditilik lebih jauh, dalam setiap proses pemberangkatan seorang BM, mereka pasti menandatangani surat kontrak kerja dengan agen atau PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Namun, yang menyedihkan, banyak BM yang tidak terlalu memerhatikan secara detail setiap item pasal di dalam kontrak kerja tersebut. Akibatnya, ketika ada persoalan di tempat kerja di negara penempatan, mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Mereka pun kemudian menjadi korban kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh majikan dan pihak agen.
===
Harus diakui, memang ada beberapa agen atau PPTKIS yang nakal. Ada beberapa orang BM yang menyatakan bahwa ia pernah baru diberi surat kontrak kerja dan diminta menandatanganinya ketika sudah berada di bandara menjelang detik-detik keberangkatannya ke negara tujuan. Tentu saja dia tidak memiliki waktu untuk mengkaji item-item surat kontrak kerjanya dengan baik. Karena itu, tidak jarang ada BM yang mengaku bahwa mereka telah dipekerjakan di tempat atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal sebelum keberangkatan.
Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan para BM selama bekerja, hendaknya mereka meminta surat kontrak kerja untuk dipelajari terlebih dahulu. Setiap kesalahan pemahaman atau kelalaian dalam mempelajari isi kontrak kerja tersebut yang menanggung adalah para BM sendiri.
===
Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum penandatanganan kontrak kerja:
  1. Pilihlah negara tujuan Anda bekerja.
  2. Minta kepada pihak agen atau PPTKIS untuk menjelaskan kondisi, budaya, dan iklim kerja di negara tujuan.
  3. Minta surat kontrak kerja kepada pihak agen atau PPTKIS untuk Anda pelajari beberapa hari sebelum waktu pemberangkatan.
  4. Pelajarilah setiap item kontrak kerja secara detail. Jika ada hal-hal yang belum Anda pahami, jangan malu atau takut untuk bertanya kepada teman atau langsung kepada agen atau PPTKIS.
  5. Pastikan kewajiban apa saja yang harus Anda lakukan terkait pekerjaan Anda, serta kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh agen dan majikan Anda.
  6. Pastikan beban kerja yang harus Anda lakukan setiap hari. Jika Anda bekerja sebagai PLRT, pastikan juga jumlah anggota keluarga majikan yang akan menjadi tanggung jawab Anda.
  7. Pahami hak apa saja yang akan Anda dapatkan selama bekerja. Hak-hak tersebut meliputi besaran gaji (jumlah gaji yang akan Anda terima tidak di bawah standar gaji BM yang telah ditetapkan oleh pemerintah), gaji lembur, asuransi kerja, kesehatan, hari libur, dll.
  8. Jika ada item isi kontrak yang tidak dapat Anda setujui, kembalikan surat kontrak kerja tersebut kemudian bicarakan ulang dengan pihak agen atau PPTKIS untuk dicapai sebuah kesekapatan.
  9. Jika semua item isi kontrak telah Anda sepakati, Anda boleh menandatangani surat kontrak kerja.
  10. Pastikan Anda memiliki dan menyimpan surat kontrak kerja yang telah Anda tanda tangani.

Satu komentar untuk “Panduan Kesepakatan Kontrak Kerja Buruh Migran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.