BERAGAMA DI NEGERI MINORITAS MUSLIM

Author

Dalam tiga hari yang lalu, 19-21 Maret 2019, saya dan istri berkesempatan mengunjungi Hong Kong dan Macau. Tujuannya tidak lain ingin mengetahui secara langsung kondisi buruh migran (sekarang: Pekerja Migran Indonesia–PMI) yang ada di Hong Kong dan Macau. Kunjungan ini adalah bagian dari observasi langsung (direct observation) untuk menuliskan problem-problem yang dihadapi PMI dalam kaitan dengan pengamalan ajaran agama, khususnya Islam, di tengah kehidupan negara yang mayoritas dihuni non-muslim.

Seperti kita ketahui bahwa Hong Kong adalah daerah administratif khusus yang terletak di bagian tenggara Tiongkok di Pearl River Estuari dan Laut Tiongkok Selatan. Berdasarkan data statistik, Hong Kong adalah negara metropolis yang dihuni oleh sekitar 7 juta jiwa pada lahan seluas 1.104 km2. Dengan demikian, Hong Kong termasuk kota dengan penduduk yang sangat padat. Populasi Hong Kong saat ini didominasi oleh etnis Tionghoa, hampir 93.6% dari penduduk Hong Kong. Orang Indonesia yang tinggal di Hong Kong sekitar 153.000 orang. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), yakni mengasuh anak dan merawat Lansia (orang lanjut usia).

Beragama di Hong Kong

Dalam kehidupan beragama, secara konstitusional Hong Kong menjamin kebebasan setiap warga yang berada di negara ini untuk menjalankan agama sesuai dengan kenyakinan masing-masing. Namun, saya masih menerima cerita dari PMI di Hong Kong bahwa masih terdapat majikan di Hong Kong yang melarang PMI untuk menjalankan ibadah.  

Mayoritas penduduk Hong Kong memeluk agama Budha, Konghucu, dan Tao. Sementara agama Islam, Hindu, Kristen, Yahudi termasuk agama minoritas di Hong Kong. Oleh karena itu, dibanding dengan Indonesia suasana keagamaan di Hong Kong sangat berbeda. Kesan sekuler lebih kuat ketimbang religius. Ini tidak lain karena Hong Kong memosisikan diri sebagai kota perdagangan yang metropolis.

Dengan jumlah penduduk Islam yang minoritas, saya merasakan sendiri betapa sulit mencari masjid atau musholla di sana. Dalam hal ini, jangan sekali-kali Anda bandingkan Hong Kong dengan Indonesia yang hampir setiap desa atau kelurahan memiliki masjid atau musholla.

Oleh karena itu, untuk  menunaikan shalat lima waktu di sana tidak semudah kita sholat di Indonesia. Setiap desa/kelurahan, pinggir jalan, dan lorong gang terdapat masjid atau musholla. Masjid di Indonesia bukan sekadar untuk sholat, masjid juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat istirahat, transit, dan bahkan jika dalam perjalanan dijadikan andalan untuk buang air. Di Hong Kong, untuk sholat tidak harus dilakukan di dalam masjid atau musholla. Sholat bisa dilakukan di tempat mana saja. Asalkan tempat itu suci, berposisi menghadap kiblat, dan tidak mengganggu orang lain, sholat bisa dilaksanakan.

Namun, tidak sekadar itu. Untuk wudlu di sana juga tidak semudah di Indonesia. Budaya di sana, sebagaimana budaya Barat, tidak ada toilet basah. Semua toilet kering. Alat sucinya tidak menggunakan air, tapi tissue. Dalam ajaran Islam, sebetulnya tissue boleh digunakan untuk alat bersuci. Masalahnya adalah soal kebiasaan saja. Bagi yang tidak terbiasa, selain tidak bisa menggunakan tissue sebagai alat bersuci, juga menggunakan tissue untuk bersuci terasa tidak mantap, apalagi jika sesuci dari buang air besar.  Sementara, bila membasahi toilet dengan air, kita dinilai tidak beradab.

Oleh karena itu, kita tidak bisa wudlu di sembarang toilet yang tersedia di berbagai tempat. Kita hanya bisa wudlu di tempat wudlu yang biasanya di sediakan di samping masjid dan musholla. Sementara masjid dan musholla tidak mudah kita jumpai di sembarang tempat.

Cara Berwudlu

Nah, di sinilah kita harus punya cara khusus untuk berwudlu. Kita harus selalu bawa botol air. Selain untuk kebutuhan minum, juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan berwudlu saat masuk waktu sholat. Caranya, saat masuk waktu sholat, air dalam botol itu diisi (sebaiknya bukan air minum), lalu air dalam botol itu dikucurkan untuk wudlu. Tidak harus menggunakan madzhab Syafi’i yang membutuhkan banyak air mengalir. Kita bisa menggunakan madzhab Maliki yang tidak harus membasuh dengan air yang mengalir untuk setiap anggota tubuh yang dibersihkan.

Jika sudah suci dari hadats, tentu sholat bisa dilaksanakan di tempat mana saja asalkan suci, menghadap kiblat, dan tidak menggangu orang lain.

Makan Halal

Bukan hanya sholat, memilih makanan yang halal pun harus menjadi perhatian tersendiri di negeri di mana muslim minoritas. Tidak semua makanan yang dijual halal untuk umat Islam. Banyak olahan daging babi dijual dan dicampur dengan makanan lain. Yang paling aman, kita pilih makan buah-buahan, sayur-sayuran, roti, nasi, dan lauk-pauk non-daging. Kalau pun harus mengonsumsi daging, pastikan tidak ada dan bercampur dengan daging babi atau sejenisnya yang diharamkan ajaran Islam.

Perilaku Islami

Hanya soal sholat, wudlu, dan makan saja yang perlu strategi khusus untuk menunaikan di negeri minoritas muslim. Selebihnya, menurut saya, sangat islami. Sebut saja, misalnya, soal kebersihan. Hong Kong dan kota-kota lain di negara maju pada umumnya sangat menjaga kebersihan. Semua tempat selalu dalam keadaan bersih. Bukan sekadar di tempat-tempat umum, melainkan juga toilet, sungai, selokan air, semuanya terjaga bersih. Selain tempat sampah selalu tersedia di setiap sudut ruang, juga pekerja kebersihan selalu siaga setiap waktu.

Contoh lain yang sangat islami adalah ketertiban dan budaya antri. Di Hong Kong dan kota-kota lain yang sejenis, ketertiban dan budaya antri sangat dijunjung tinggi. Seperti mesin yang otomatik bergerak, setiap orang menghargai dan memberikan kesempatan kepada orang lain yang terlebih dahulu mengantri. Tidak ada orang menyerobot kesempatan orang lain. Menyerobot kesempatan orang lain dinilai tidak beradab. Budaya antri terjadi di semua hal yang melibatkan banyak orang, termasuk antri di dalam toilet.


Akhirnya kita bisa menemukan sesuatu yang islami meskipun dikelola dan dihuni oleh mayoritas non-muslim. Yakni, kebersihan, ketertiban, budaya antri, dan profesionalitas dalam pelayanan publik. Di tengah kesulitan menjalankan ibadah, terdapat praktik sosial yang sangat islami yang bisa dijadikan teladan dalam membangun peradaban. Inilah sisi lain dari negeri-negeri maju di mana muslim minoritas. Kita harus bisa memosisikan diri dan menyesuaikan diri secara kontekstual di mana kita berada. Budaya, tradisi, dan aturan hukum setempat harus dihargai. Dalam konteks ini, berlaku kaidah fiqhiyyah: al-‘aadatu muhakkamatun (tradisi yang berlaku dapat dijadikan ketentuan hukum).[]

Tulisan ini ditandai dengan: Hong Kong PMI tenaga kerja indonesia 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.