WNI di Malaysia yang Menyimpan Foto ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara

Author

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Eq Maulana Dunda (25 tahun) divonis hukuman penjara 34 bulan karena memiliki foto kelompok teroris ISIS. Dikuti dari The Malay Mail, Selasa (6/11/2018), lelaki yang berprofesi sebagai peternak bebek ini ditangkap di sebuah rumah dengan alamat CB014, Cempaka B, Taman Sri Kolam 20000, Kuala Terengganu, Terengganu, pukul 11.15 pagi pada 12 Juli 2018.

Eq Maulana Dunda baru saja tiba di Malaysia beberapa bulan sebelum ditangkap setelah menikahi seorang wanita setempat. Ia dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah setelah mengaku bersalah atas tuduhan tersebut. Pengadilan memerintahkan agar hukuman penjara dimulai sejak tanggal ia ditangkap.

Di gawai pribadinya, Eq Maulana Dunda menyimpan gambar yang berhubungan dengan kelompok teroris ISIS. Eq Maulana Dunda yang tidak diwakili pengacara mengatakan memperoleh foto-foto ISI dari mesin pencari di internet. Ia mengaku sudah lama memiliki foto-foto itu dan tidak tahu bahwa menyimpan foto-foto seperti itu adalah tindak kriminal di Malaysia.

“Saya menyesalinya, saya telah menyimpan foto-foto itu untuk waktu yang lama ketika saya berada di Indonesia. Saya tidak tahu, saya memohon hukuman ringan karena istri saya hamil,” katanya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Munirah Shamsudin Baharum, mendesak agar terdakwa dikenakan hukuman penjara yang sepadan mengingat fakta bahwa terorisme adalah kejahatan lintas batas yang melibatkan jaringan internasional, sehingga itu akan menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat.

Hasil investigasi pada Eq Maulana Dunda ditemukan dua foto dalam gawai yang terhubung dengan terorisme. Sementara menurut analisis ahli forensik polisi menegaskan bahwa foto-foto tersebut menggambarkan simbol atau identitas kelompok teroris ISIS yang mengindikasikan bahwa pemilik mereka cenderung berpikir, merencanakan dan mengambil tindakan ekstrim yang mengancam keamanan nasional.

Tulisan ini ditandai dengan: Malaysia Pekerja Migran Indonesia (PMI) 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.