Awal Maret 2023, KOPI Bringinan menerima laporan dari Kepala Desa Bringinan, Barno, mengenai kasus yang menimpa PT (41 tahun) asal Desa Slahung yang meninggal di Taiwan. Bekerja di Taiwan, PT merupakan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mengalami sakit dan meningggal dunia. Ia meninggalkan satu orang anak laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ponorogo.
KOPI Bringinan melakukan pendekatan pada keluarga PT di Ponorogo, yakni anak kandung PT dan mantan suami PT. KOPI Bringinan melakukan koordinasi melalui telepon dan Whatsapp pada keluarga korban untuk berikutnya keluarga korban bersedia untuk diwawancarai. Mengingat anak korban masih belum cukup umur, anak korban didampingi oleh mantan suami korban.
KOPI Bringinan mendatangi rumah keluarga korban dan melakukan wawancara dengan anak atau ahli warisnya. KOPI kemudian menyusun kronologi dan mengidentifikasi kasus tersebut apakah dapat ditangani atau tidak. Setelah berdiskusi, KOPI Bringinan memutuskan untuk menangani kasus ini. Sarni, Ketua KOPI Bringinan, mengidentifikasi daftar kebutuhan untuk mengadvokasi ini.
Setelah diidentifikasi, ternyata kebutuhan korban adalah melakukan klaim jaminan sosial kematian ibunya yang bernama PT. PT terdaftar sebagai pekerja migran yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga manfaat untuk pekerja migran, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Dalam kasus PT, keluarga korban terutama ahli waris ingin mengklaim jaminan sosial kematian PT. KOPI Bringinan membantu menguruskan kelengkapan administrasi untuk klaim jaminan sosial. Adapun syarat-syarat untuk klaim jaminan sosial tersebut adalah:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia;
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
d. kartu keluarga;
e. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;
f. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
g. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
Berdasarkan aturan dalam Permenaker 4 tahun 2023, ahli waris PT berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.85.000.000 dan beasiswa bagi anak PT sampai perguruan tinggi. Setelah beberapa hari melengkapi persyaratan dan melakukan klaim ke BPJS, pada 8 Mei lalu santunan kematian telah masuk ke rekening ahli waris.