Dirintis sejak 2020, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Blitar kini mulai beroperasi setelah diresmikan pada 28 Desember 2021. Peresmian LTSA Kabupaten Blitar dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, bertempat di kompleks Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Imam Bonjol No.7 Kabupaten Blitar. Acara peresmian LTSA-PMI Blitar turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri, Bupati Blitar, Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi, dalam wawancara dengan Redaksi Buruh Migran menyampaikan bahwa meski LTSA sudah terbentuk sejak 2020, tetapi baru mulai efektif beroperasi pada Januari 2022 karena baru diresmikan akhir bulan Desember 2021. Ia menambahkan, sebelum peresmian berlangsung, semua proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) harus selesai ditandatangani masing-masing instansi yang akan mengisi meja-meja pelayanan di LTSA.
Menurut Yopie, lamanya proses penandatanganan MoU juga dikarenakan adanya pergantian pimpinan para instansi terkait, sehingga harus mengulang kembali proses yang sudah dilakukan sebelumnya. Di samping itu, ia mengatakan saat itu (2020) di awal pandemi masih sangat ketat protokol kesehatan (prokes).
“Tahun (2020) itu kita masih ketat prokes, karena dari negara-negara (negara tujuan.red) itu banyak yang belum membuka (akses masuk negara.red), tidak ada job order, jadi ya itu (pelayanan.red) sementara sempat vakum juga dalam arti tidak ada programnya. Kita baru mulai awal-awal tahun ini (2022.red),” tuturnya.
Saat ini, beberapa negara seperti Taiwan, Malaysia dan Hong Kong sudah mulai membuka akses masuk ke negaranya. Hong Kong dan Taiwan yang saat ini masih menjadi negara tujuan favorit menurut penjelasan Yopie. Beberapa instansi yang tergabung dalam LTSA juga telah menandatangani MoU, yakni Disnaker, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kepolisian Resor (Polres) Wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Imigrasi Kelas II Blitar, dan BP2MI. Setiap pihak menyediakan layanan masing-masing seperti surat rekomendasi penerbitan paspor, asuransi kesehatan dan sebagainya sesuai tugas dan fungsi pokoknya.
Dalam MoU yang disepakati bersama telah tercantum tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pihak penyedia layanan. Disnaker dalam hal ini bertugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menerbitkan surat rekomendasi bagi PMI. Dispendukcapil berfungsi untuk memverifikasi data kependudukan. Tugas Polres dalam LTSA ialah untuk menerbitkan surat rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk mendapatkan atau mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan dokumen untuk beberapa negara tujuan tertentu, misalnya seperti Taiwan dan Korea Selatan.
Ada juga BPJS Kesehatan bertugas memastikan PMI telah memiliki jaminan sosial. Dinkes berfungsi memastikan PMI melalui proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan yang disyaratkan. Perwakilan Imigrasi Kelas II bertugas dalam verifikasi data PMI untuk proses pembuatan paspor, serta BP2MI yang berfungsi memastikan PMI memiliki kejelasan terkait penempatan kerja dan telah memiliki surat atau dokumen penempatan kerja dari pemberi kerja. Layanan ini secara keseluruhan berfungsi melaksanakan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi data PMI sesuai dengan persyaratan yang dimiliki oleh negara tujuan mereka bekerja.
Terkait dengan hal di atas telah terlihat mulai banyak PMI yang memanfaatkan LTSA pada tahun 2022. Salah satu staf Disnaker Kabupaten Blitar, Harmono memaparkan data kunjungan LTSA sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak 2.770 orang pengunjung yang terdiri dari 1.647 perempuan dan 1.123 laki-laki. Rincian data kunjungan tiap bulannya seperti disajikan pada tabel berikut:
Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli |
452 orang | 267 orang | 318 orang | 219 orang | 320 orang | 562 orang | 560 orang |
Hal ini sangat dipengaruhi oleh dibukanya beberapa negara tujuan kerja PMI terutama sektor pemberi kerja berbadan hukum. Bagi pekerja sektor domestik, pihak Disnaker menyatakan belum adanya job order (penawaran kerja) terkait sektor tersebut.
Dalam situasi pandemi, pelayanan di LTSA dilakukan tanpa adanya pembatasan jumlah kunjungan harian, akan tetapi pengunjung tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan (prokes). “Ya kalo kita sekarang sudah agak longgar, kita tetap prokes itu kan kita bukan membatasi untuk jumlah pengunjung, tapi kita atur tempat duduk antriannya,” tutur Yopie saat ditanya terkait kondisi pelayanan di tengah situasi pandemi. Yopie juga menjelaskan angka keberangkatan PMI prosedural sebelum pandemi covid-19 bisa mencapai 3.000 hingga 4.000 orang, sedangkan dua tahun belakangan tidak ada pemberangkatan PMI dikarenakan negara-negara tujuan ditutup, imbas dari pandemi covid-19.
Menurut penyedia layanan–dalam hal ini Disnaker, adanya LTSA dapat memudahkan PMI dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan untuk bekerja. Selain itu, LTSA diklaim memiliki kelebihan dalam memangkas waktu dalam mengurus dokumen keberangkatan PMI karena layanan terpusat melalui satu pintu saja, yaitu terpusat di Disnaker. Namun, bukan berarti LTSA tidak memiliki kekurangan. LTSA Kabupaten Blitar dianggap masih sebatas pelayanan minimalis. Maksudnya, hal ini dikarenakan kurangnya sarana prasarana yang dimiliki LTSA, contohnya seperti peralatan yang digunakan Dispendukcapil atau juga yang dipakai oleh Kantor Imigrasi yang memungkinkan pencetakan kartu identitas hingga paspor secara langsung. Peralatan ini, menurut Yopie, sulit untuk diadakan karena keterbatasan APBD. Hal ini membuat pelayanan LTSA hanya sebatas verifikasi dan validasi dokumen persyaratan PMI yang kemudian dikeluarkan dalam bentuk surat rekomendasi dari Disnaker untuk mencetak dokumen-dokumen terkait ke masing-masing instansi.
Dilihat dari keberadaannya, LTSA dianggap masih lebih efektif ketimbang sebelum adanya program ini. Sebab dengan adanya LTSA, PMI cukup melakukan verifikasi dan validasi dokumen di satu tempat, yang kemudian mendapat rekomendasi untuk pencetakan dokumen-dokumen terkait, sehingga memangkas waktu verifikasi data. Selain itu, pengunjung LTSA tidak dikenai biaya layanan, artinya layanan bersifat gratis.
Standar Operasi Prosedur (SOP) atau alur LTSA terdiri dari sembilan (9) meja. Meja pertama dimulai dengan verifikasi data kependudukan oleh Dispendukcapil, dilanjut dengan Disnaker yang mengisi dua meja layanan. Kemudian Dinkes, Imigrasi, BPJS Tenaga Kerja, Polres sebanyak dua meja mewakili dua wilayah hukum Blitar, dan BP2MI.
Tantangan yang kerap muncul dalam menjalankan SOP LTSA adalah ketika adanya kekosongan meja layanan dikarenakan perwakilan dari pihak terkait tidak hadir. “Namanya manusia ya kadang mungkin sakit atau ada perintah dari atasan, jadi ya kita carikan petugas pengganti,” jelas Yopie saat ditanya terkait solusi menghadapi tantangan yang ada. Pengisian kekosongan meja dengan petugas pengganti juga sesuai persetujuan dari stakeholder terkait dan sebatas melayani verifikasi data.
Menurut AI, salah satu PMI yang memanfaatkan layanan membenarkan adanya kekosongan meja layanan di LTSA Blitar meski tidak mengetahui secara rinci meja layanan apa saja yang seharusnya ada. Menurut PMI lain, CH juga membenarkan kekosongan beberapa meja layanan. Pada saat CH mengakses LTSA, hanya ada 5 meja aktif yang berperan melayani, meski tidak secara spesifik disebutkan meja layanan apa saja yang kosong. Menurut AI dan CH, keberadaan LTSA Blitar cukup memudahkan mereka dalam mengurus pemberkasan untuk persiapan keberangkatan bekerja ke luar negeri. Mereka juga menyampaikan, keperluan berkas rekomendasi dapat dilayani dalam 1 hari. Para pengguna juga berharap agar layanan terus ditingkatkan dan semakin memudahkan PMI.
Sebagai bagian dari Disnaker, Yopie juga menyampaikan harapannya bagi kemajuan LTSA kedepan agar bisa lebih baik, terutama terkait sarana dan prasarana yang saat ini masih terbatas. Menurut pendapatnya, ketersediaan alat yang lengkap dapat membantu melayani lebih luas dan ringkas. Sehingga semua layanan dapat tersedia di LTSA tanpa harus berpindah-pindah lokasi untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan PMI, melihat lokasi perkantoran instansi terkait cukup berjauhan. Satu layanan untuk menyelesaikan semua hal.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, menyatakan bahwa menurut amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, peran dan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap LTSA saat ini bersifat pembinaan karena tugas dan fungsi ada di daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota. Rendra juga menyampaikan bahwa Kemnaker memang pernah memfasilitasi LTSA terkait dengan pembiayaan furnitur, perangkat teknologi informasi dan partisi.
Terkait kekosongan meja layanan di LTSA Blitar, Rendra menyatakan, “Kami mendorong semua layanan bisa duduk di LTSA, seperti imigrasi, kepolisian, dukcapil, tetapi tidak bisa menginstruksikan, karena layanan-layanan itu tidak di bawah struktur organisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan” jelasnya.
Pada Redaksi Buruh Migran, Rendra menyatakan bahwa terkait dengan LTSA, Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk yang pertama, mendorong dan mengimbau pihak-pihak terkait untuk aktif dalam LTSA. Kedua yakni akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama serta meminta saran agar dapat memaksimalkan jalannya LTSA. Di akhir pembicaraan, Rendra juga menyampaikan bahwa saat ini layanan LTSA Blitar sudah tergabung dalam Migrant Resource Centre (MRC), sebuah program yang didukung oleh International Labour Organization (ILO) melalui program Safe and Fair, sehingga tidak hanya melayani administrasi pekerja migran, namun juga konseling dan penyelesaian kasus.