Sebagai bentuk komitmen dalam kolaborasi untuk pembangunan desa, Desa Lorejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar bersama Yayasan INFEST melaksanakan Pelatihan Apresiatif Desa (PAD). Pelatihan ini dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, lembaga desa, kelompok perempuan, pemuda dan purna pekerja migran Indonesia di balai desa Lorejo pada 18 – 19 Juni 2022. PAD bertujuan untuk memetakan dan mengapresiasi aktor, menemukenali aset dan potensi desa, dan merumuskan pengembangan desa secara partisipatif dan akuntabel.
PAD sebagai pendekatan dalam proses pembangunan desa diperlukan dalam menjawab kebutuhan implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2004 tentang Desa. Bahwa desa telah dimandatkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal desa. Dalam upaya pembangunan desa, dibutuhkan informasi dan data sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan pemerintah desa.
“Pelatihan PAD ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa terkait identifikasi kewenangan, memetakan aset, cara memperoleh data dan informasi untuk pengembangan aset, apresiasi seluruh aktor termasuk kelompok marginal yang dapat berkontribusi dalam pembangunan desa,” ungkap Muhammad Irsyadul Ibad, Direktur Yayasan INFEST.
Ibad melanjutkan bahwa dalam proses pembangunan tersebut juga mesti berpijak pada visi kepala desa terpilih yang diselaraskan dengan visi kepala daerah, gubernur hingga presiden. Dengan demikian, rencana pembangunan berjalan selaras mulai dari unit bawah hingga atas dalam struktur pemerintahan. Terlebih lagi, desa sebagai unit pemerintah yang paling dekat dengan rakyatnya. “Rencana dan pelaksanaan pembangunan yang diprioritaskan harus tepat sasaran dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga,” imbuhnya.
Dalam pembangunan desa, upaya tersebut mustahil terwujud tanpa adanya mimpi desa yang diusung oleh kepala desa terpilih. Dalam visinya, Bambang Ismaki ingin mewujudkan Desa Lorejo yang yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlak mulia. “Kita (pemerintah desa.red) tidak mampu sendiri dalam mewujudkan mimpi tersebut. Untuk itu, (visi tersebut.red) perlu keterlibatan semuanya,” ungkap Bambang dalam pembukaan PAD.
Bambang meneruskan bahwa upaya yang dilaksanakan bersama Yayasan INFEST ini termasuk menemukan aktor-aktor desa potensial yang dapat berkontribusi terhadap desa. Untuk itu, pihaknya meminta agar warga desa berpartisipasi aktif terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan INFEST.
Proses Pelatihan PAD
Pada prosesnya, pelatihan PAD dibagi menjadi empat kelompok. Tim pertama adalah tim pemetaan kewenangan desa yang diikuti oleh kepala desa Lorejo, anggota BPD, LPMD, pemuda dan purna pekerja migran. Mereka menggali sejarah desa dan menemukenali kepala desa yang telah memerintah pada periodenya. Termasuk di dalamnya adalah perubahan besar apa yang telah dicapai oleh kepala desa pada waktu itu. Tujuannya adalah masyarakat desa mengetahui dan mengenali sejarah dan perubahan desanya selain mereka memetakan empat bidang kewenangan desa, yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tim kedua adalah tim aset dan potensi desa. Tim ini terdiri dari perangkat desa, kelompok perempuan, dan purna pekerja migran Indonesia. Mereka mendiskusikan dan memetakan aset berdasarkan tujuh kategori, yakni aset sumber daya manusia, aset sumber daya alam, aset fisik atau infrastruktur, aset ekonomi atau unit-unit penghasil keuangan desa, aset sosial kelembagaan, aset sosial budaya, dan aset spiritual keagamaan. Mereka mulai mengidentifikasi status, kepemilikan, dan dimensi atau volume.
Tim ketiga adalah tim kesejahteraan lokal desa. Mereka terdiri dari pemerintah desa, kelompok tani, kelompok perempuan, dan pemuda. Mereka mengidentifikasi tingkat kesejahteraan penduduk berdasarkan keluarga yang dilihat berdasarkan sembilan kategori, yakni 1) kepemilikan aset (tanah, ternak sapi, kambing, ayam, tabungan, perhiasan, mobil, motor, sepeda); 2) rumah (dinding, lantai, luas rumah, perabotan, tv, kulkas, mesin cuci, meja kursi, genting, rangka rumah, plafon); 3) MCK (WC, Air bersih); 4) tingkat pendapatan; 5) tingkat pendidikan; 6) hutang; 7) makanan yang dikonsumsi sehari-hari; 8) kesehatan (tempat berobat, jaminan kesehatan); dan pakaian (harga dan intensitas beli). Tujuan dari tim ini adalah tersedianya peta kesejahteraan yang unik dimiliki oleh masyarakat desa Lorejo.
Tim keempat adalah tim gagasan kelompok marginal untuk pembangunan desa. Tim ini terdiri dari kelompok perempuan, perangkat desa, dan kelompok tani. Tim menentukan siapa saja yang termasuk kelompok marginal desa serta menaksir kira-kira program pembangunan apa yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, baik itu dalam hal layanan administrasi publik, barang publik, dan jasa publik.
Setelah semua tim mampu memetakan informasi dan data sementara, pertanyaan selanjutnya yakni bagaimana desa mengembangkan potensi tersebut. Untuk itu, tindak lanjut dari pelatihan PAD adalah memformulasikan instrumen sensus dan survei untuk mengumpulkan informasi dan data untuk melengkapi dokumen kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Pemerintah desa juga menyatakan kesediaannya untuk mereview dokumen RPJMDes saat ini dalam upaya mengapresiasi partisipasi warga dalam pembangunan.
Salah satu ketua RT yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa proses ini adalah baru yang ia jumpai selama mengikuti kegiatan desa, khususnya dalam memformulasikan dokumen kebijakan desa. “Dalam Musrenbangdes pun, kita tidak pernah serinci ini. Semoga ini menjadi langkah awal bagi kemajuan desa Lorejo,” pesannya. [Redaksi Buruh Migran]