KOMI Gelar Syawalan dan Diskusi PMI Bersama KJRI Johor Bahru

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Pandemi Covid-19 berdampak signifikan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, tak terkecuali PMI di Malaysia. Pandemi Covid-19 membuat pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) maupun Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP). Saat ini, Malaysia kembali menerapkan PKPB mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Informasi tersebut mengemuka dalam agenda syawalan dan diskusi yang diselenggarakan jejaring Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (KOMI) Johor Bahru dan Yayasan Lembaga Kajian untuk Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama, dan Budaya (INFEST) Yogyakarta. Dalam agenda ini turut hadir Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Badan Pelindungan PMI (BP2MI) Tanjung Pinang, dan Tenaganita selaku lembaga yang aktif bergerak dalam advokasi PMI di Malaysia. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (06/06/2021) tersebut dihadiri oleh 18 (delapan belas) perwakilan organisasi yang bergabung bersama KOMI Johor Bahru.

Sunarko, Konsulat Jenderal (Konjen) KJRI Johor Bahru menyampaikan bahwa KJRI Johor Bahru terus melakukan pelindungan dan bantuan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI), terkhusus PMI, yang berada di Johor Bahru. Dalam masa penerapan kebijakan PKPB dan PKPP di Malaysia, setiap tanggal satu, KJRI turut memberikan bantuan berupa bahan makanan kepada para WNI dan PMI yang berada dalam situasi sulit.

Selain itu, KJRI juga terus memantau kondisi serta membantu kepulangan kelompok rentan, sakit, anak-anak, ibu hamil, dan orang tua ke tanah air. KJRI juga terus berkoordinasi dengan Kerajaan Malaysia untuk memastikan kondisi WNI yang pulang dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19.

Sunarko menambahkan, di tengah situasi PKPB dan PKPP, layanan pembuatan Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI sementara ditutup mengikuti arahan dari Kerajaan Malaysia. Namun demikian, KJRI selalu terbuka untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan cepat melalui layanan darurat (hotline) KJRI Johor Bahru.

Direktur INFEST Yogyakarta, Irsyadul Ibad dalam Hikmah Syawal menggarisbawahi bahwa selain silaturahmi, agenda syawalan juga bisa menjadi momen untuk merajut kolaborasi antar pihak untuk membawa kemaslahatan bagi masyarakat yang lebih luas. Baik antara komunitas, lembaga masyarakat sipil, maupun pemerintah diharapkan bisa saling berkolaborasi dengan porsi dan kewenangannya masing-masing.

“Semoga syawalan ini menjadikan silaturahmi yang lebih strategis sehingga bisa saling bekerjasama dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Irsyadul Ibad.

Sementara itu, Darman Sagala dari BP2MI Tanjung Pinang menyampaikan bahwa saat ini sudah lebih dari 13 ribu PMI yang dipulangkan melalui wilayah Kepulauan Riau. Ia menambahkan, BP2MI Tanjung Pinang terus memastikan seluruh PMI yang pulang ke Indonesia dalam kondisi sehat.

Salah satu diskusi yang muncul dalam pertemuan ini salah satunya terkait kasus gaji tidak dibayar karena ketiadaan kontrak kerja. Fajar Santoadi, Manajer Kasus Tenaganita menegaskan bahwa pengupayaan penyelesaian kasus tetap bisa dilakukan kendati tidak mudah. Apabila tidak ada kontrak kerja tertulis, perjanjian yang dilakukan secara lisan juga dapat dijadikan acuan sebagai bukti penguat dalam penyelesaian kasus hak gaji yang tidak terbayarkan. Fajar berharap PMI dapat memahami definisi yang benar terkait kontrak kerja, sehingga dalam pembuktian terhadap kasus dapat ditunjukkan adanya hubungan kerja yang benar-benar terjadi walaupun tanpa kontrak kerja tertulis. Dokumen lain yang bisa mendukung dalam penyelesaian kasus adalah permit kerja. Jika permit kerja ada, maka aduan dapat lebih mudah ditangani.

Tulisan ini ditandai dengan: johor bahru komi Syawalan 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.