Selama tiga tahun terakhir, Yayasan Lembaga Kajian Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama, Kebudayaan (INFEST) Yogyakarta melaksanakan program perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Ponorogo, Blitar, dan Malaysia. Pada tahun 2021 ini, INFEST Yogyakarta memperluas cakupan penerima manfaat program di Kabupaten Ponorogo. Salah satu desa yang terpilih ialah Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong.
Pada Kamis (10/6/2021), telah dibentuk Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) di Desa Karangpatihan. Pembentukan KOPI Desa Karangpatihan bersamaan dengan Musyawarah Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Balong Setya Antari, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ponorogo, Kepala Desa Karangpatihan Eko Mulyadi serta staf pemerintahan Desa Karangpatihan. Turut hadir pula seluruh Ketua Rukun Tangga (RT), Rukun Warga (RW), dan perwakilan masyarakat serta kader desa.
Manajer Program INFEST Yogyakarta Ridwan Wahyudi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah memandatkan kewenangan kepada desa sebagai pusat layanan informasi, pusat data untuk orang yang melakukan migrasi, dan sebagai pihak yang dapat menangani serta menyelesaikan kasus baik litigasi maupun non litigasi.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa masih ada satu konsep dalam UU PPMI yang sampai saat ini belum dijalankan secara baik yaitu konsep reunifikasi. Konsep reunifikasi pada dasarnya merupakan hak untuk membawa anggota keluarga pekerja migran ke negara tempat bekerja, sehingga diharapkan dapat menunjang pekerjaan mereka dan meminimalisir rasa kesepian dan stres akibat pekerjaan yang diterima.
Dengan terbentuknya KOPI Desa Karangpatihan, diharapkan bisa memperluas pelindungan PMI sejak dari desa baik segi hukum, ekonomi maupun sosial. Sehingga kedepannya, KOPI Desa Karangpatihan bisa menjadi mitra pemerintah desa dalam mewujudkan pelindungan PMI, penyelesaian kasus, serta pemberdayaan kepada masyarakat.
Kepala Desa Karangpatihan Eko Mulyadi menyambut baik pembentukan KOPI dan mengharapkan adanya tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang dihadapi warga Desa Karangpatihan yang bekerja di luar negeri. Pertemuan ini juga diakhiri dengan musyawarah pembentukan kepengurusan KOPI Desa Karangpatihan.