Pemberdayaan Pekerja Migran Melalui Koperasi

Author

Pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami banyak persoalan, baik sebelum, pada saat maupun sesudah bekerja. Dari pembacaan atas berbagai tantangan dan persoalan itulah, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) merancang berbagai program dan kegiatan antara lain pengorganisasian, advokasi kasus dan kebijakan, riset, pendidikan dan pelatihan, media dan informasi, serta pemberdayaan.

Bagi SBMI, pembelaan hak dan pemberdayaan pekerja migran merupakan dua kegiatan yang saling berhubungan. Pekerja migran seringkali kesulitan dalam menghadapi kasus pelanggaran hak. Tak jarang, mereka berada dalam posisi rentan dan lemah. Dalam kondisi inilah, dukungan dan pembelaan hak pekerja migran mendesak untuk dilakukan.

Sementara, pemberdayaan dapat diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menguatkan, mendapatkan tenaga untuk melakukan tindakan. Ada beragam cara pemberdayaan yang dilakukan oleh SBMI, diantaranya melalui bantuan modal, pelatihan, dan pembentukan koperasi. Dalam pemberdayaan ekonomi, semangat solidaritas dan kebersamaan terus dijaga. Untuk itulah, bentuk koperasi menjadi pilihan.

Dalam menjalankan program pemberdayaan, SBMI bekerja sama dengan dengan berbagai lembaga mulai dari lembaga pemerintah, jejaring organisasi, lembaga sosial, hingga dan organisasi antar negara di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa.

Pemberdayaan dalam bentuk bantuan permodalan dipandang cara yang cepat untuk membantu memulihkan keadaan pekerja migran yang lemah. Kendati, di satu sisi, pendekatan ini dipandang kurang mendidik, seperti memberi ikan tanpa kail. Pendekatan ini didasarkan atas kondisi bahwa memperjuangkan hak pekerja migran bukan pekerjaan mudah. Ada banyak hambatan dan tantangan, baik dari internal maupun eksternal. Oleh karena itu, norma-norma internasional memandang perlu adanya prinsip penyelesaian (remedy) dalam pembelaan dan pemenuhan hak pekerja migran. Dalam konteks tindak pidana perdagangan orang, prinsip itu masuk dalam istilah reintegrasi.

Jadi, selain memberikan bantuan permodalan, SBMI juga melakukan penguatan melalui berbagai pelatihan, antara lain: pelatihan keterampilan, tata boga, migrasi ketenagakerjaan, advokasi, pengorganisasian, literasi dan pengelolaan keuangan, penggalangan dana, menulis, analisis kebijakan, serta kemampuan diplomasi. Keragaman pelatihan ini disesuaikan dengan kapasitas peserta migran yang menjadi peserta latih.

Sebagai contoh, SBMI bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan pelatihan untuk calon PMI. Pelatihan ini bertajuk “Penguatan Mental Calon Pekerja Migran Indonesia”. Program ini sudah berjalan lebih kurang lima tahun. Dalam modulnya ada beberapa kecakapan yang diajarkan, meliputi gender dan migrasi, migrasi ketenagakerjaan, komunikasi afektif, mengenal kepribadian dan mengelola stres.

Kemudian, SBMI juga melakukan pemberdayaan mantan pekerja migran melalui pelatihan keterampilan usaha kecil dan menengah berdasarkan potensi dan sumber daya desa. Melalui program ini diharapkan para mantan pekerja migran memiliki sumber-sumber ekonomi produktif untuk menunjang kesejahteraan keluarganya. Dalam proses ini, tantangan pasca produksi, khususnya pemasaran menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, pada tahun 2020, SBMI mencoba untuk menciptakan ruang untuk memasarkan produk-produk hasil karya mantan pekerja migran termasuk anggota keluarganya melalui “SBMI Mart”.

Koperasi Serikat Buruh Migran Indonesia

SBMI Mart dikembangkan oleh Koperasi SBMI. Melalui Koperasi SBMI, pengelola dapat mengorganisir keuangan, keterampilan dan hasil produk mantan pekerja migran dan anggota keluarganya. Dengan demikian, Koperasi SBMI dapat dimaknai sebagai sintesis dari pemberdayaan melalui bantuan permodalan dan pelatihan keterampilan yang selama ini dilakukan.

Pada debut pertamanya, SBMI mendirikan dua SBMI Mart. Pertama didirikan di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dan, yang kedua berada di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Berangkat dari dua lokasi ini, SBMI Mart rencananya akan dikembangkan terus menerus sesuai dengan kemampuan pengurus dan anggota Koperasi SBMI di berbagai daerah.

Koperasi SBMI sudah diinisiasi sejak 2018. Nama Koperasi SBMI sendiri berangkat dari refleksi pengalaman sebelumnya. Pada 2009, SBMI pernah menginisiasi pendirian koperasi berbasis program pemerintah. Kekhasan berada pada penamaannya yaitu diawali dengan nama “Koperasi Purna Tenaga Kerja Indonesia (TKI)”. Sudah puluhan Koperasi Purna TKI didirikan oleh SBMI di pelbagai daerah. Tentu saja pendirian koperasi ini menjadi wujud nyata dari ikhtiar yang baik dari pemerintah.

Namun demikian, seiring berjalannya waktu, pengelolaan koperasi ini semakin jauh dari jejaring dan solidaritas SBMI. Jadi, meskipun dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya sudah disepakati bahwa sebagian keuntungan diperuntukkan untuk mendanai kegiatan SBMI, namun seiring kemajuan koperasi dan pergantian pengurusnya, terjadi perubahan dalam anggaran dasar dan rumah tangganya. Keberadaannya seakan menjadi ahistoris. Walhasil nama SBMI hilang dalam anggaran dasar dan rumah tangganya. Hal ini tentu saja disayangkan karena mimpi kemandirian serta kerja keras pegiat SBMI terdahulu tidak ada jejaknya.

Untuk itu, Koperasi SBMI menjadi semangat baru bagi kreativitas pengurus dan anggota. Semangat itu terlihat dari antusiasme anggota untuk bergotong royong dalam permodalan. Masing-masing anggota berkontribusi sebesar Rp 500 ribu untuk mendirikan SBMI Mart di bawah jejaring Koperasi SMI. Melalui usaha koperasi ini diharapkan kemandirian ekonomi mantan pekerja migran dan organisasi dapat terwujud.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.