Kasus yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI) beragam. Mulai dari pra penempatan, saat bekerja, hingga kembali ke tanah air. Dalam menghadapi permasalahan seputar ketenagakerjaan ini, calon PMI maupun PMI aktif seringkali kebingungan atau bahkan tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalannya. Di sisi lain, ada banyak komunitas, organisasi, dan lembaga paralegal yang turut melakukan pendampingan dan penanganan kasus.
Untuk itu, pada 2019, INFEST Yogyakarta mengembangkan sistem penanganan kasus bernama Rumah Pengaduan. Dalam mengembangkan Rumah Pengaduan, INFEST Yogyakarta merangkul sejumlah organisasi yang selama ini melakukan pelindungan dan penanganan kasus PMI. Menurut Muhammad Khayat, Tim Pengembang Rumah Pengaduan dan IT Specialist INFEST Yogyakarta menerangkan Rumah Pengaduan merupakan platform yang mengakomodasi kebutuhan proses pengaduan, penentuan organisasi pengelola kasus, pendokumentasian setiap proses advokasi kasus, hingga analisis data advokasi kasus yang dilakukan organisasi di setiap wilayah.
Selain menjadi alat kerja bersama, Rumah Pengaduan juga menjadi sistem pendokumentasian penanganan kasus kolaboratif antar lembaga atau paralegal.
Apa saja kasus yang bisa diadukan?
Banyak kasus yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia. Menurut Nisrina Muthahari, Legal Officer INFEST Yogyakarta ada banyak ragam kasus yang dihadapi PMI, mulai dari kasus hilang kontak atau putus komunikasi, overstay, gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja, biaya penempatan berlebih (overcharging), sakit, meninggal, penempatan tidak sesuai kontrak kerja, penahanan dokumen, dan lainnya.
Bagaimana cara mengadukan kasus melalui Rumah Pengaduan
- Kunjungi laman rumah pengaduan melalui tautan berikut: https://www.rumahpengaduan.buruhmigran.or.id/
- Melakukan registrasi menggunakan akun Google
- Tekan tombol adukan kasus
- Selanjutnya, pada halaman pengaduan kasus, pengadu/pelapor perlu mengisi beberapa form untuk kelengkapan data pelaporan antara lain:
- Data Korban
- Data Pelapor
- Pihak yang Terlibat
- Pembiayaan
- Informasi Penempatan
- Permasalahan: pra penempatan, penempatan, atau pasca penempatan
- Narasi Aduan: Mengisahkan kronologi kasus. Bisa melalui tulisan, audio, atau video.
- Tuntutan Korban.
Meskipun tidak wajib mengisi semua form yang tersedia, namun sebisa mungkin, pelapor/pengadu melengkapi data yang bisa memudahkan proses penanganan kasus.
- Pada halaman yang sama kamu bisa memilih organisasi yang ditunjuk untuk mengelola kasus. Lalu, klik Kirim Aduan Kasus. Setiap laporan yang masuk akan mendapatkan nomor pengaduan. Selanjutnya, organisasi penerima kuasa akan menindaklanjuti aduan/laporan yang telah dibuat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan verifikasi. Salah satunya melalui pengecekan data di sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
- Menghubungi dan mengonfirmasi persetujuan penanganan kasus kepada pelapor/pengadu/korban.
Selama proses penanganan berlangsung, pengadu/pelapor akan mendapatkan pemberitahuan dan pembaruan informasi mengenai perkembangan kasus yang telah dilaporkan.
Ribet? kirim pesan WhatsApp saja
Jika Anda ingin melaporkan kasus, tapi masih merasa kesulitan mengikuti 5 cara di atas, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kami melalui layanan pesan singkat WhatsApp atau WA.
Anda dapat mengadu lewat WhatsApp kami
Lebih lengkap dalam video
Keterangan lengkap mengenai platform Rumah Pengaduan kami kemas dalam bentuk video obrolan. Dalam video ini memuat paparan latar belakang dikembangkannya platform, mekanisme pengaduan, hingga pembelaan bersama pemenuhan hak-hak pekerja migran secara gotong royong. Selamat menonton video berikut.
BACA : Rumah Pengaduan Buruh Migran sebagai Penanganan Kasus Bersama