“Rumah Pengaduan Buruh Migran” sebagai Upaya Penanganan Kasus Bersama

Author

Sejumlah pegiat pekerja migran Indonesia (PMI) baru-baru ini telah melakukan uji coba sistem penanganan kasus atau case management system (CMS). Aplikasi ini diharapkan menjadi alat kerja dan media pengelolaan kasus yang dapat diakses oleh setiap organisasi dan pekerja migran. Dengan adanya aplikasi tersebut, organisasi pemegang kuasa, paralegal dan korban dapat berkolaborasi untuk mendokumentasikan data dan perkembangan kasus hingga status advokasi kasus selesai.

Pada edisi Februari-Maret 2019 ini, Warta Buruh Migran (WBM) akan membahas tentang CMS yang baru-baru ini sudah diluncurkan dalam bentuk aplikasi “Rumah Pengaduan Buruh Migran.”  

Case Management System (CMS) Sebagai Alat Kerja Bersama

CMS diwujudkan dalam sebuah platform “Rumah Pengaduan Buruh Migran” yang bisa diakses organisasi dalam penanganan kasus melalui https://rumahpengaduan.buruhmigran.or.id/.

Rancang bangun CMS dilakukan dengan merangkul beragam organisasi yang selama ini melakukan perlindungan dan penanganan kasus PMI. Proses perumusan kebutuhan penanganan kasus bersama didampingi oleh Infest Yogyakarta. Pegiat organisasi berdiskusi bersama-sama untuk menginterpretasikan kebutuhan lintas organisasi dalam proses penanganan kasus ke dalam bentuk aplikasi digital CMS.

Sejumlah pegiat PMI yang terlibat dalam proses rancang bangun CMS merupakan perwakilan dari Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Justice Without Borders (JWB), Komunikasi Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOMI) di Johor Bahru, Komunitas Serantau Malaysia, LBH Jakarta, Migrant Aid, Organiser Infest di Blitar, Organiser Infest di Malaysia, Organiser Infest di Ponorogo, Perkumpulan Panca Karsa, SBMI Banyuwangi, SBMI DPN, SBMI Indramayu, Solidaritas Perempuan (SP), dan perwakilan Komunitas Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOPI) dari sejumlah desa.

Menurut Muhammad Khayat, Tim Pengembang Case Management System (CMS) sekaligus IT Specialist Infest Yogyakarta, CMS mengakomodasi kebutuhan proses pengaduan, penentuan organisasi pengelola kasus, pendokumentasian setiap proses advokasi kasus, hingga analisis data advokasi kasus yang dilakukan organisasi di setiap wilayah. Platform ini selain menjadi alat kerja, juga menjadi sistem pendokumentasian penanganan kasus kolaboratif antar lembaga atau paralegal.

Aplikasi ini diharapkan menjadi alat kerja dan media pengelolaan kasus yang dapat diakses oleh setiap organisasi dan pekerja migran. Pada halaman muka platform tersebut menyajikan panduan bagi PMI yang mengakses dan informasi seputar hak-hak PMI. PMI yang mengadukan kasusnya juga dapat memilih organisasi yang akan mendampingi perkaranya. Dengan adanya aplikasi tersebut, organisasi pemegang kuasa, paralegal dan korban dapat berkolaborasi untuk mendokumentasikan data dan perkembangan kasus hingga status advokasi kasus selesai.

Pada awal Februari 2019 lalu, pengembangan CMS sudah diujicoba oleh jaringan pegiat PMI dengan didampingi oleh tim pengembang CMS dari Infest Yogyakarta. Uji coba CMS ini melatih para pegiat advokasi kasus pekerja migran untuk menggunakan CMS. Setelah diujicobakan, CMS sudah mendapatkan banyak masukan dan kini sedang dalam proses penyempurnaan aplikasi berdasarkan umpan balik dari pegiat PMI. Aplikasi CMS diharapkan dapat menjadi alat kerja bersama dalam advokasi dan pemenuhan hak-hak pekerja migran di Indonesia.

Rancang bangun CMS dilakukan dengan merangkul beragam organisasi yang selama ini melakukan perlindungan dan penanganan kasus PMI. Proses perumusan kebutuhan penanganan kasus bersama didampingi oleh Infest Yogyakarta. Infest juga yang telah menginterpretasikan kebutuhan lintas organisasi dalam proses penanganan kasus ke dalam bentuk aplikasi digital CMS.

Sejumlah pegiat PMI yang terlibat dalam proses rancang bangun CMS merupakan perwakilan dari Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Justice Without Borders (JWB), Komunikasi Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOMI) di Johor Bahru, Komunitas Serantau Malaysia, LBH Jakarta, Migrant Aid, Organiser Infest di Blitar, Organiser Infest di Malaysia, Organiser Infest di Ponorogo, Perkumpulan Panca Karsa, SBMI Banyuwangi, SBMI DPN, SBMI Indramayu, Solidaritas Perempuan (SP), dan perwakilan Komunitas Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOPI) dari sejumlah desa.

Menurut Muhammad Khayat, Tim Pengembang Case Management System (CMS) sekaligus IT Specialist Infest Yogyakarta, CMS mengakomodasi kebutuhan proses pengaduan, penentuan organisasi pengelola kasus, pendokumentasian setiap proses advokasi kasus, hingga analisis data advokasi kasus yang dilakukan organisasi di setiap wilayah. Platform ini selain menjadi alat kerja, juga menjadi sistem pendokumentasian penanganan kasus kolaboratif antar lembaga atau paralegal.

Aplikasi ini diharapkan menjadi alat kerja dan media pengelolaan kasus yang dapat diakses oleh setiap organisasi dan pekerja migran. Dengan adanya aplikasi tersebut, organisasi pemegang kuasa, paralegal dan korban dapat berkolaborasi untuk mendokumentasikan data dan perkembangan kasus hingga status advokasi kasus selesai.

Pada awal Februari 2019 lalu, pengembangan CMS sudah diujicoba oleh jaringan pegiat PMI dengan didampingi oleh tim pengembang CMS dari Infest Yogyakarta. Uji coba CMS ini melatih para pegiat advokasi kasus pekerja migran untuk menggunakan CMS. Setelah diujicobakan, CMS sudah mendapatkan banyak masukan dan kini sedang dalam proses penyempurnaan aplikasi berdasarkan umpan balik dari pegiat PMI. Aplikasi CMS diharapkan dapat menjadi alat kerja bersama dalam advokasi dan pemenuhan hak-hak pekerja migran di Indonesia.

Berawal dari Kegelisahan Pegiat PMI

Di kalangan pegiat pekerja migran Indonesia (PMI), tantangan dalam melakukan perlindungan dan penanganan kasus PMI cukup beragam. Pegiat PMI yang dimaksud di sini bukan hanya mereka yang melakukan penanganan kasus di luar negeri (di negara penempatan PMI), namun juga yang berada di tingkat nasional (Jakarta), daerah hingga desa.

Dari beragam gagasan yang muncul, salah satunya dari Ketua Dewan Pertimbangan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI), Hariyanto (40). Menurut Hariyanto, selama ini penanganan kasus PMI masih dilakukan secara sporadis. Seakan yang penting kasus terselesaikan, namun dalam prosesnya sering melupakan keterlibatan aktor-aktor lain yang juga membutuhkan penanganan. Selain itu, penting juga dilakukan pemetaan apakah aktor tersebut bersedia atau tidak. Pengalaman yang sering terjadi dalam penanganan kasus, misalnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ternyata aktor pelakunya adalah bapaknya sendiri.

“Kadang kita lupa untuk mengidentifikasi aktor dan kesediaan mereka bisa atau tidak. Jadi ketika prosesnya berjalan, kita sendiri yang terkejut karena ternyata bapaknya korban sendiri yang akan dimasukan penjara. Ketika dalam proses identifikasinya masih kekurangan informasi, maka penanganan kasus bersama nanti penting juga untuk berbagi data dan perkembangan informasi,” papar Hariyanto.

Pada kasus lain, Hariyanto juga menjelaskan tentang pentingnya mengetahui kewenangan dan tanggungjawab lembaga pemerintah secara spesifik baik di level daerah maupun pusat. Selama ini masih ada kecenderungan penanganan kasus bersifat sentralistik, seakan semua kasus harus ditangani pegiat di Jakarta. Padahal menurutnya, mereka yang di Jakarta juga belum tentu mampu menyelesaikan penanganan kasus PMI.

Beberapa problem yang disebutkan Hariyanto, menurutnya menjadi alasan mengapa pegiat PMI membutuhkan sistem penanganan kasus yang dilakukan secara bersama-sama. Di dalamnya bukan hanya berjejaring namun juga berbagi informasi perkembangan kasus.

Agar Penanganan Kasus Lebih Terstruktur

Muhammad Khayat juga menjelaskan, dalam proses pengembagan CMS membutuhkan masukan dari orang-orang yang terlibat dalam penanganan kasus PMI. Sehingga, membutuhkan masukan (umpan balik) dari semua jaringan atau paralegal. Dengan CMS, pegiat PMI bukan hanya saling berjejaring, namun juga dalam kerja-kerjanya menjadi lebih terstruktur dan bisa saling bertukar informasi dan pembelajaran.

“Dengan CMS, kita juga tidak harus menggunakan sistem komputer. Data yang sudah masuk di sistem bisa diformat dalam pdf, xml, lalu bisa didistribusikan atau dirujuk ke beberapa lembaga bantuan hukum. Misalnya, melalui Kemenaker dan beberapa lembaga lain yang berkepentingannya,” papar Khayat.

Sementara menurut Ridwan Wahyudi, Manager Program Infest, CMS sangat penting sebagai sebuah alat kerja bersama untuk memudahkan organisasi masyarakat ini menjalankan aktivitas perlindungan, seperti penanganan kasus.

“Sistem tersebut bukan sekedar aplikasi, tapi juga berfungsi sebagai transfer pengetahuan antar organisasi masyarakat sipil baik level nasional maupun daerah yang berkecimpung dalam ranah perlindungan pekerja migran,” papar Ridwan.

Ridwan juga menambahkan bahwa sejumlah organisasi yang selama ini melakukan penanganan kasus, bisa dipastikan sudah memiliki mekanisme penanganan kasus masing-masing. Adanya mekanisme penanganan kasus, maka masing-masing organisasi sudah memiliki bentuk bangunan data atau form untuk mendokumentasikan setiap kasus yang ditangani.

Berjejaring dan Pemanfaatan Data Bersama

Banyaknya data yang sudah terkumpul oleh masing-masing organisasi, memungkinkan adanya analisis data bersama. Hasil analisis data tersebut dapat dimanfaatkan untuk advokasi perbaikan kebijakan pemerintah dalam pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Pelbagai organisasi/lembaga yang bekerja dalam isu yang sama, juga memungkinkan adanya kerja berjejaring. Jaringan kerja dapat menggunakan ruang penyimpanan data yang sama dengan menstandarisasi instrumen atau meta data setiap lembaga.

Menurut Khayat, ketika kesepahaman kerja berjejaring sudah terjalin, dapat dilanjutkan pada tahapan kolaborasi pendokumentasian penanganan kasus bersama. Sehingga selain menjadi alat kerja, sistem pendokumentasian penanganan kasus dapat menjadi ruang data antar lembaga, yang dapat membangkitkan informasi aktual dari seluruh aktivitas penanganan kasus.

“Kebutuhan atas pengelolaan data pekerjaan organisasi menjadi penting ketika data yang dikelola beragam dan memiliki banyak keterkaitan dengan data organisasi lain. Pengelolaan data berbasis kertas bergeser ke bentuk digital. Sejauh ini komunikasi data secara luring kian tereduksi dengan banyaknya layanan online berupa email, file sharing platform, aplikasi obrolan (chatting), hingga media sosial,” papar Khayat.

Pelindungan Maksimal dari Hulu ke Hilir

Kesadaran pegiat PMI akan pentingnya berjejaring dalam penanganan kasus bersama, juga pernah menjadi pembahasan khusus dalam pertemuan jaringan organisasi peduli PMI, pada Sabtu-Minggu (1-2/12/2018) di Magelang, dalam workshop “Advokasi Hak Pekerja Migran dan Organisasi Pembelanya”. Dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Infest Yogyakarta, sejumlah pegiat PMI turut mendiskusikan pentingnya penanganan kasus bersama, mulai dari hulu ke hilir.

Organisasi yang terlibat dalam pertemuan jaringan terdiri dari perwakilan UN-Women, Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Dewan Pengurus nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Human Rights Working Group (HRWG), Justice Without Borders (JWB), Komunikasi Organisasi Migran Indonesia (KOMI) Johor Bahru Malaysia, Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Blitar, Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Ponorogo, Komunitas Serantau Kuala Lumpur Malaysia, Lakpesdam NU Cilacap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Migrant Aid, SBMI Banyuwangi, dan Solidaritas Perempuan (SP) Jakarta.

Menurut Irsyadul Ibad, Direktur Eksekutif Infest Yogyakarta, Berkumpulnya jaringan pegiat PMI bukan sekadar berkumpul dan mengidentifikasi isu-isu terkini mengenai pelanggaran hak-hak pekerja migran. Lebih dari itu, peserta juga merinci kelembagaan pemerintah yang kendur dan rendah dalam pelayanan pelindungan PMI.

Berkumpulnya jaringan organisasi PMI juga semakin menegaskan akan kebutuhan saling berjejaring dalam penanganan kasus bersama. Artinya, saat ini bukan saatnya lagi sesama organisasi saling berebut kasus dalam penanganan kasus, namun saling berkoordinasi dan berbagi peran. Mengingat begitu berat tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran dan anggota keluarganya untuk mendapatkan hak yang layak dari negara. Di sisi lain, organisasi yang mengadvokasi hak pekerja migran juga mengalami tantangan yang serupa. Maka, upaya yang dilakukan oleh organisasi pembela hak pekerja migran juga perlu diadvokasi.

“Advokasi yang dimaksud yakni dengan menyegarkan kembali jiwa dan raga para pembela hak yang selama ini berjuang untuk keadilan dan kesetaraan pekerja migran. Infest bersama jaringan organisasi yang fokus pada hak-hak PMI penting untuk menyusun rekomendasi bersama mengenai langkah advokasi ke depan, termasuk penanganan kasus bersama untuk pelindungan PMI yang lebih baik,” jelas Ibad. []

Tulisan ini ditandai dengan: pekerja rumah tangga tenaga kerja indonesia 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.