(Bahasa Indonesia) TKI Masih Diperas karena Tak Miliki KTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Hapus KTKLN (ilustrasi)
Hapus KTKLN (ilustrasi)

Usai melakukan E-blusukan dengan TKI di delapan negara, Presiden Joko Widodo dengan tegas akan menghapus KTKLN. E-blusukan melalui video conference dilakukan Presiden Jokowi bersama beberapa Menteri dan Kepala BNP2TKI (30/11/2014). TKI dari Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, Mesir dan Arab Saudi kesemuanya menginginkan agar KTKLN dihapus.

Langkah Jokowi untuk menghapus KTKLN mendapat banyak apresiasi, terutama dari dari Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri. Pasalnya sejak diberlakukan KTKLN, banyak TKI yang dirugikan dengan kebijakan koruptif yang sering dijadikan alasan untuk memeras TKI ini. Baru kemarin KTKLN dikeluhkan TKI pada Presiden Joko Widodo, hari ini (02/12/2014) dua orang TKI diintimidasi dan ditolak ke Malaysia.

Petugas P4TKI Dumai mencegah tangkal dan menolak Buruh Migran Indonesia di Pelabuhan Dumai hanya karena tak memiliki KTKLN. Buruh migran yang dicekal adalah Kaspul Anwar (PasporAR708169) dan istrinya Fisa Liza(AR267462). Dua Petugas P4TKI di pelabuhan Dumai justru arahkan Liza dan Anwar untuk temui calo dan membayar Rp300 ribu/org. Anwar dan Liza adalah TKI yang cuti karena anaknya sakit. Akibat aksi main cekal tersebut, tiket kapal Anwar dan Liza hangus.

Kalau pun kebijakan moratorium KTKLN belum ada dasar hukumnya, aksi intimidasi dan main cekal petugas P4TKI Dumai tetap langgar hukum. Petugas P43TKI/BP3TKI/BNP2TKI tak memiliki wewenang untuk mencekal buruh migran yang aka bekerja ke luar negeri. Sesat pikir petugas P4TKI di pelabuhan Dumai soal kewenangan cekal TKI Tanpa KTKLN, merenggut Hak WNI untuk bekerja.

Menurut Fathullah, KTKLN adalah Produk Undang-Undang. Istilah HAPUS hanya bisa dilakukan melalui mekanisme konstitusi atau dihilangkan dari rumusan RUU PPILN yang sedang diproses DPR dan Pemerintah (hingga UU baru yang resmi disahkan tidak menyebut/mengatur lagi KTKLN atau kebijakan sejenis).

Kebijakan yang mungkin dilakukan Presiden Joko Widodo hanya memoratorium operasional dan anggaran KTKLN, dan itu langkah baik yang harus dikawal. Fathullah mengatakan bahwa barisan gerakan buruh migran tetap harus waspada dan tidak lengah, bahwa kebijakan KTKLN substansinya adalah mekanisme negara memeras buruh migran via pemaksaan membeli premi asuransi.

“Jika KTKLN dimoratorium namun praktik pemaksaan asuransi tetap dibiarkan (padahal terang benderang melanggar UU 39/2004 dan Permenakertrans 7/2010 tentang Asuransi TKI), maka sama saja, negara tetap gagal menegakkan kedaulatan hukum yang mereka buat sendiri,” ujar Fathullah.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.