Merebaknya pandemi Covid-19 pada tahun ini berpengaruh terhadap pola hidup masyarakat di dunia. Tidak terkecuali di Indonesia, seluruh aktifitas masyarakat sempat terhenti dan berubah, baik di bidang ekonomi, perkantoran, budaya bahkan sampai keagamaan. Pembatasan aktivitas menjadi salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Penyebaran virus Covid-19 yang berlarut dan belum tahu kapan akan berakhir, mengharuskan pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk melindungi keberlangsungan kehidupan masyarakat di segala bidang. Hal inilah yang mendorong kebijakan tentang era kebiasaan baru atau “new normal”. Skenario kenormalan baru dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset epidemiologis di wilayah terkait.
Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo telah menunjuk enam kader aktifnya sebagai Satgas “New Normal” yang bertugas untuk mengawal kegiatan masyarakat di era kenormalan baru ini. Keenamnya ialah Langgeng Hartono, Siswanto, Sarni, Amroni, Jarot Sugeng Setiaji dan Atik suryani, yang berlatar belakang aktivis Karang Taruna dan LPMD.
“Terbitnya Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor: 188.45/1168/405.09/2020 tentang Protokol Kesehatan pada Penyelenggaraan Event dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Tatanan Normal Baru Di Kabupaten Ponorogo menjadi dasar pemerintah desa untuk membentuk Satgas New Normal. Satgas ini bertugas untuk mengawal kegiatan masyarakat serta mensukseskan program Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Barno selaku Kepala Desa Bringinan.
Sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pada Juli 2020, satgas ini langsung melaksanakan tugasnya, antara lain: mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Ponorogo mengenai pelaksanakan kegiatan masyarakat di era “new normal” serta membantu pemerintah desa dalam kegiatan pembagian masker untuk seluruh masyarakat Desa Bringinan.
“Satgas New normal kini merupakan ujung tombak dalan pengawalan seluruh kegiatan masyarakat. Kami selaku jembatan antara pemerintah dengan masyarakat akan selalu menyampaikan bagaimana peraturan yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat dalam proses memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, kami pun menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya tentang aturan kegiatan hajatan” ujar Langgeng.
Di dalam proses pengawalan kegiatan hajatan masyarakat, Satgas “New Normal” Desa Bringinan melaksanakan tugasnya dengan beberapa tahapan. Pertama, berkoordinasi dengan pemangku hajatan, minimal tiga minggu sebelum hari H. Dengan demikian, pelaksanaan hajatan terlaksana sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan harapan pemangku hajatan.
Kemudian, satgas juga melakukan pendampingan kepada pemangku hajatan untuk mengurus permohonan izin di tingkat kecamatan. Termasuk menyiapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi. Terakhir, pada pelaksanaan hajatan, satgas dibantu oleh satgas mandiri turut mengawal pelaksanaan hajatan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
Selain mengawal kegiatan hajatan masyarakat, satgas juga melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat yang baru pulang dari luar kota ataupun luar negeri untuk sanantiasa mematuhi protokol kesehatan. Melalui langkah-langkah tersebut, terbukti seluruh kegiatan masyarakat di era “new normal” ini mampu berjalan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama antara masyarakat, pemerintah desa, dan Satgas “New Normal” level desa dan kecamatan.