Semangat KOPI Jatinom dalam Pelatihan Pembuatan SOP Pelindungan PMI

Author

Hujan gerimis tidak menyurutkan semangat pengurus dan anggota komunitas pekerja migran Indonesia (KOPI) Desa Jatinom bersama perwakilan pemerintah desa dan BPD untuk berbagi pengetahuan sekaligus merancang standar operasional prosedur (SOP) pelindungan pekerja migran di Desa Jatinom, Jumat, 30 Oktober 2020.

Bertempat di Balai Dusun Nglaos Desa Jatinom, pertemuan ini dihadiri lebih kurang 30 orang. Sekretaris Desa Jatinom, Masrun mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) Jatinom menyampaikan rasa terima kasih kepada Infest Yogyakarta yang selama tiga tahun terakhir melakukan kegiatan pemberdayaan, khususnya pada isu pelindungan PMI di Desa Jatinom.

Masrun mengungkapkan bahwa pemerintah desa juga berniat merancang program pemberdayaan bagi purna PMI di Desa Jatinom. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pelatihan pembuatan Peraturan Desa (Perdes) pelindungan PMI bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinda Made) Kabupaten Blitar dan studi banding ke Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

“PMI sebagai pahlawan devisa ternyata di masyarakat menjadi sosok yang terpinggirkan, semoga dengan adanya kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang dilakukan antara KOPI Jatinom bersama pemerintah desa akan mampu meningkatkan kapasitas PMI. ” tambahnya.

Penyusunan SOP Pelindungan PMI bersama KOPI Jatinom
Penyusunan SOP Pelindungan PMI bersama KOPI Jatinom

Nisrina Muthahari dari Infest Yogyakarta mengungkapkan bahwa KOPI didirikan pada tahun 2018 dengan konsep pelindungan PMI dari hulu sampai dengan hilir. Pada tahun 2019 pernah melakukan penanganan pelatihan penanganan kasus melalui sistem manajemen kasus (case management system/CMS) dengan harapan lebih memudahkan proses pendokumentasian dan penanganan kasus.

Dalam pertemuan itu beberapa peserta turut menyampaikan beberapa kasus PMI yang pernah dialami, baik oleh dirinya sendiri ataupun orang terdekatnya. Cahyo, misalnya, pernah bekerja di Malaysia menggunakan visa resmi tetapi tidak sesuai dengan kontrak kerja. “Saya pernah 18 bulan dan tidak ada pekerjaan. Akhirnya saya pindah pekerjaan dan memilih pulang,” katanya.

Sundoko, warga RT 3 RW 1 Dusun Jatinom menyampaikan pengalaman kakanya yang meninggal dunia di Malaysia. Jenazah dipulangkan dengan dukungan biaya dari teman-temannya di perantauan. “Tidak ada perhatian dari pemerintah atau lembaga lainnya,” ujarnya.

Untuk itulah, KOPI Jatinom diharapkan bisa menjadi inisiator dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bekerja yang aman dan mendorong pelindungan PMI di desa. “Kami berharap, dengan adanya KOPI Jatinom terjadi peningkatan kesadaran untuk memperketat pemberangkatan PMI ke luar negeri,” ujar Waluyo selaku ketua KOPI Desa Jatinom.

Dalam pertemuan ini, ada beberapa hal yang menjadi catatan peserta. Pertama, diperlukan standar perizinan dan layanan konseling bagi calon PMI di Desa Jatinom. Kedua, pemerintah desa mulai memberikan selektif dalam memberikan izin dalam pemberangkatan calon PMI. Ketiga, dalam hal penanganan kasus, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan.

Tulisan ini ditandai dengan: KOPI JATINOM Penyusunan SOP 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.