KOMI dan KJRI Bantu Pemulangan PMI Tidak Berdokumen di Malaysia

Author

TMN (64), Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berdokumen asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur saat ini sedang menderita sakit jantung. Sebelumnya, Taminem memiliki visa ikut suami yang kebetulan PR (Permanent Residence) atau lebih dikenal dengan IC merah. Namun, pada tahun 2016, suaminya meninggal dunia sehingga visa tersebut tidak diperpanjang lagi masa berlakunya.

TMN hanya tinggal bersama ALV anak angkatnya yang sekarang duduk di bangku kelas 6 di Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB). Kondisi TMN pertama kali diketahui oleh Irfan Amin dari TKI Nusantara, salah satu organisasi yang tergabung jaringan dalam Komunikasi Organisasi Migran Indonesia (KOMI). Saat didatangi Irfan, TMN menuturkan bahwa ia masih memiliki adik di Indonesia sehingga berkeinginan pulang ke Indonesia agar ada yang merawatnya.

Setelah berdiskusi perihal kondisi TMN, akhirnya pihak KOMI memutuskan untuk membantu proses pemulangannya ke Indonesia beserta anak angkatnya. Dikarenakan masa berlaku paspor TMN berakhir di bulan Juni 2020 dan khawatir akan ditolak oleh pihak Imigrasi Malaysia, maka KOMI membantu proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk melengkapi dokumen kepulangannya ke Indonesia.

Proses kepulangan TMN ke Indonesia sempat terkendala dengan pengurusan dokumen ALV dikarenakan tidak adanya surat pengangkatan anak oleh TMN. Selain itu, ALV juga sudah terdaftar mengikuti Ujian Nasional pada April 2020. Hingga, Sjahrul Badar bin Aspawi, warganegara Malaysia, tetangga yang selama ini menolong merawat TMN mengutarakan keinginannya mengadopsi ALV. Setelah melewati proses diskusi antar keluarga, akhirnya TMN menyetujui proses adopsi ALV oleh Sjahrul Badar.

Selama proses kepulangan TMN ke Indonesia, kondisi kesehatannya sempat menurun sehingga harus segera mendapatkan perawatan medis. Eka, perwakilan dari KOMI, membawa TMN ke Klinik Kesihatan Majidee untuk berobat. Setelah mendapatkan serangkaian tindakan medis, TMN harus segera dirujuk ke Hospital Sultanah Aminah (HSA) Johor Bahru. Setelah dilakukan tindakan oleh pihak rumah sakit, baru diketahui TMN menderita sakit hipertensi, lemah jantung, dan diabetes. Kondisi TMN yang memburuk membuat pihak rumah sakit tidak mengizinkan dia untuk pulang. Namun dikarenakan terkendala biaya yang mahal, akhirnya TMN terpaksa dibawa pulang dari rumah sakit setelah menjalani perawatan selama dua hari.

Dana yang terkumpul dari penggalangan dana untuk TMN yang rencananya digunakan untuk proses bayar compound (denda) akhirnya dipakai untuk biaya perawatan selama di rumah sakit. Karena minimnya dana, KOMI kemudian memohon bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dalam permohonan Special Pass kepada Imigrasi Malaysia untuk meminta keringanan pembayaran compound dikarenakan kondisi sakit parah.

Setelah proses pembayaran compound selesai, pada Jumat, 14 Februari 2020, TMN dibawa ke Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada BP3TKI. Hari berikutnya, Sabtu, 15 Februari 2020, TMN diterbangkan menuju Surabaya dan diserahkan kepada LP3TKI Surabaya untuk bisa dipertemukan dengan pihak keluarga.

Tulisan ini ditandai dengan: buruh migran tidak berdokumen malaysia 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.