Tandatangani Surat Hutang, Sisi Terjerat Overcharging

Author

Sisi (red.bukan nama sebenarnya), perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan satu dari banyak warga di kampung halamannya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Sisi direkrut oleh sponsor yang kemudian diberangkatkan ke Hong Kong melalui PT.WKS cabang Kupang. Semua urusan surat menyurat dikerjakan Sisi sendiri tanpa bantuan dari sponsor. Sponsor menjanjikan bahwa Sisi akan diberi uang saku sebesar Rp2 juta rupiah setelah ia berada di Jakarta dan melakukan tes kesehatan (medical check up). Namun setelah tiba di Jakarta, sponsor ternyata hanya membagi uang saku pada Sisi 500 ribu rupiah.  

Sisi tinggal di penampungan selama empat bulan sambil menunggu visa kerjanya diterbitkan oleh otoritas negara tujuan. Setelah visa kerja Sisi dikirimkan ke Indonesia, ia dipanggil ke kantor PT.WKS untuk menandatangani surat perjanjian pinjaman koperasi. PT. WKS memaksa Sisi menulis surat perjanjian yang mencantumkan nama keluarganya. Jika Sisi tidak membayar hutang kepada koperasi tepat waktu, PT. WKS akan menelepon atau mendatangi keluarganya di kampung. Beberapa kali Sisi menolak untuk menandatangani perjanjian tersebut. Namun dengan terpaksa, Sisi akhirnya menandatangani perjanjian hutang piutang karena itu sebagai salah satu syarat yang diterapkan oleh PT. WKS agar bisa  berangkat ke Hong Kong.

Dalam surat perjanjian hutang koperasi tersebut, Sisi diharuskan membayar pinjaman sebesar 16 juta rupiah pada koperasi sebagai ganti biaya penempatan. Pinjaman tersebut harus dicicil sebesar HKD 1.506 selama enam bulan. Sisi juga masih harus membayar cicilan pada agensi sebesar HKD 1.662 selama enam bulan sebagai ganti biaya penempatan. Dengan demikian, total pinjaman yang dibayarkan Sisi untuk melunasi biaya penempatan adalah HKD 3,168 atau setara dengan 34.138.368 rupiah. Setiap bulan Sisi menerima gaji HKD 4,520; setelah dikurangi cicilan untuk biaya penempatan, Sisi hanya mengantongi sisa gaji sebesar HKD 1,352 selama enam bulan pertama. 

Biaya penempatan yang dibebankan pada Sisi tentu saja tidak sesuai dengan aturan mengenai biaya penempatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 98 tahun 2012 tentang Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong SAR. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya penempatan untuk calon pekerja migran yang masih baru hanya 14.530.000 rupiah. Sedangkan biaya penempatan bagi pekerja migran yang sudah berpengalaman dan mempunyai sertifikat yang masih berlaku hanya 5.880.000 rupiah. Dengan demikian, jika melihat kembali kasus Sisi, maka Sisi dapat digolongkan mengalami overcharging atau biaya berlebih untuk penempatan. 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.