Kuala lumpur | Minggu, (16/6/2019), Komunitas Serantau Malaysia menyelenggarakan acara halal bihalal sekaligus diskusi ketenagakerjaan di Chinese Assembly Hall, Kuala Lumpur. Acara dihadiri oleh sekitar 70 orang peserta, baik dari individu maupun dari utusan organisasi pekerja migran. Narasumber dalam sesi diskusi adalah Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Sabda Thian dan perwakilan Migrant Working Group (MWG), Mr. Jeeva. Sabda Thian dalam sesinya mengatakan bahwa KBRI sentiasa berusaha untuk melayani Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan baik dan cepat.
“KBRI bekerja 24 jam sehingga dapat mengeluarkan dokumen sebanyak 800 dokumen setiap hari,” ujar Sabda.
Sabda juga mengungkapkan bahwa fasilitas ruang tunggu pembuatan dokumen KBRI Kuala Lumpur saat ini lebih baik.
Mr.Jeeva dari Migrant Working Group (MWG) Malaysia mengungkapkan bahwa ia dan lembaganya sentiasa bersedia untuk membantu para pekerja migran yang menghadapi masalah. Mr. Jeeva menerangkan tentang gaji minimum yang harus diterima pekerja rumah tangga di Malaysia sebesar RM1100. Selain itu Ia juga menerangkan undang-undang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pekerja migran dan majikan.
“Majikan tidak berhak mengambil, menahan atau menyimpan paspor pekerja. Namun, masih banyak majikan yang bertindak demikian dengan berbagai sebab dan alasan,” kata Mr.Jeeva.
Mr.Jeeva juga menerangkan mengenai ketetapan pemerintah Malaysia yang wajib dipatuhi dan dihormati warga negara lain, seperti larangan untuk menikah dan memiliki anak ketika memegang permit kerja. Peraturan ini menurutnya sudah lama berlaku, namun selama ini masih ada kebijakan dan kelonggaran yang diberikan.
“Tahun 2019 peraturan itu betul-betul diterapkan dan tidak bisa ditawar lagi seperti sebelumnya. Bagi pekerja migran yang melanggar aturan tersebut akan menghadapi masalah di kemudian hari,” ujar Mr. Jeeva.
Bolehkah majikan yg menahan pasport diambil tindakan undang-undang?.