Mantan TKI ABK yang ditempatkan di Trinidad, Tobaggo dan Cape Town Afrika Selatan mengaku kecewa dengan sikap PT Lakemba Jaya Bahari. Pasalnya perusahaan ini dinilai tidak transparan dalam totalan gaji dan bonus yang harusnya diterima setiap akhir kontrak.
Menurut TKI ABK, ada beberapa bonus yang menjadi hak TKI ABK baik yang diterima langsung maupun disimpan oleh perusahaan, antara lain bonus sandar, bongkaran, penjualan sirip hiu, dan bonus jabatan.
“Perusahaan tidak mau memberikan print outnya, malah kami dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai bahwa PT Lakemba Jaya Bahari telah menyelesaikan kewajibannya, dan tidak akan ada tuntutan TKI ABK dikemudian hari” Papar Suherman TKI ABK asal Sumbawa NTB kepada DPN SBMI kemarin (24/92014).
Suherman adalah salah satu dari ratusan TKI ABK yang baru-baru ini dipulangkan.
Hal senada dikatakan oleh Joni Pranata, Ia menambahkan bukti ketidaktransparanan tersebut juga ditunjukkan dengan penahanan Surat Perjanjian Kerja dan lainnya.
“Perusahaan yang mempunyai itikad baik semua itu diberikan, PT AMI misalnya, semuanya rincian gaji dan bonus dari perusahaan Taiwan dikasih kepada ABK. Saya dapat informasi dari kapten, semua pembayaran akhir termasuk bonus melalui perusahaan yang ada di Indonesia” Ketusnya.
Job ABK Nelayanan Tidak Menjanjikan.
Sejumlah calon TKI ABK yang telah direkrut oleh perusahaan yang sama, rame-rame mengundurkan diri. Ikhwal pengunduran diri itu disebabkan janji manis yang disampaikan oleh sponsor sama sekali tidak sesuai dengan cerita dari mantan TKI ABK yang baru pulang.
Azwan salah satu dari mereka mengatakan informasi kerja enak, gaji besar, keliling luar negeri ternyata bohong besar.
“Penjelasan yang baru pulang, kerja jadi ABK sangat beresiko, ombak besar, kerja nyaris 24 jam, gajipun tidak seberapa, hanya 200 Dolar, potongannya 7 bulan, dan biaya pendaftaran sebesar 5 juta rupiah, saat kami mengundurkan diri sponsor minta 3,5 juta,” Jelasnya.
Diteruskan ia dan teman senasibnya akan melaporkan kepada pihak berwajib dengan pasal penipuan.
Rizki Oktaviana Kordinator Departemen Kelautan SBMI mengatakan kebijakan penepatan dan perlindungan TKI ABK dinilai tidak jelas dan membingungkan. Awal 2013 BNP2TKI menerbitkan produk hukum tentang tata cara penempatan TKI ABK Pada Kapal Berbendera Asing, Oktober 2013 Kementerian Perhubungan juga menerbitkan hal yang sama, tapi ada sejumlah perbedaan diantara keduanya misalnya, BNP2TKI mengatur kewajiban KTKLN, Kemenhub tidak, tambahannya Kemenhub mengatur mekanisme sanksi administratif.
“Atas dasar tersebut kami menuntut kepada pemerintah agar segera menerbitkan Konvensi ILO 189 Work in Fishing, atau memasukkan dalam amanat revisi UU 39/2004 yang mengatur penempaan dan perlindungan TKI Luar Negeri, berbasis Darat dan Laut”. Tegasnya