Hak ABK Trinidad dan Tobago Belum Terpenuhi

Author

Para ABK di Pintu Gerbang BNP2TKI.
Para ABK di Pintu Gerbang BNP2TKI.

Berikut adalah pers rilis dari tuntutan ABK yang pernah terdapar di Trinidad dan Tobago:

Anak Buah Kapal (ABK) yang terdampar di Trinidad dan Tobago, yang dipulangkan pemerintah pada akhir tahun 2012 lalu, hingga sekarang masih memperjuangkan hak-haknya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negara yang jelas-jelas mengemban amanat konstitusi dan perundangan seolah diam melihat penderitaan para ABK yang tak pernah mendapat haknya baik sebelum pemberangkatan maupun setelah kepulangan mereka dari negara penempatan. Hak-hak yang dimaksud diantaranya adalah gaji yang belum terbayar.

Pengawasan yang minim di bidang penempatan tenaga kerja ke luar negeri adalah salah satu penyebabnya. Maka tak mengherankan bila TKI dan kami para ABK, sangat rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja. Hal ini diperparah dengan minimnya keaktifan pemerintah dalam pemenuhan hak informasi bagi TKI. Inilah bukti dari gagalnya perlindungan dan sistem penempatan TKI.

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh BNP2TKI sebagai perangkatĀ  untuk melindungi TKI menjadi tidak berarti bagi kami. Pasalnya, kartu tidak mengikutsertakan kami dalam asuransi yang merupakan bagian dariĀ  perlindungan terhadap kami, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami adalah korban dari tidak maksimalnya pengawasan, yang seharusnya diberikan oleh BNP2TKI.

Tidak terpenuhinya hak-hak para ABK mencerminkan lemahnya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari pelaksana perlindungan sejak dari pra penempatan, saat penempatan, dan purna penempatan.

Perlindungan yang dimaksud tersebut, mencakup segala upaya untuk melindungi kepentingan TKI dalam mewujudkan hak-haknya. Hal ini tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 77 dan Pasal 80 UU No. 39 Tahun 2004.

Oleh karena itu, kami para ABK menuntut pemenuhan hak yang diantaranya:

  1. Pemerintah harus berperan aktif dalam penyelesaian kasus ABK baik upaya diplomasi maupun hukum secara tegas dan kongkrit guna pemenuhan hak-hak kami seperti gaji maupun hak asuransi.
  2. Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan pengerah TKI yang cenderung mengutamakan bisnis semata daripada membantu dalam memajukan kesejahteraan kami.
  3. BNP2TKI harus bertanggungjawab terhadap klaim asuransi kami karena KTKLN yang dikeluarkannya tidak memenuhi persyaratan dalam pencairan asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI.
  4. Pemerintah melakukan tindakan-tindakan hukum yang kongkrit kepada pelaku yang telah merugikan kepentingan hukum kami. Disamping perlindungan kami yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dalam modus perekrutan tenaga kerja.
  5. DPR harus melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga pemerintah seperti BNP2TKI, Kemanakertrans dan instansi-instansi lainnya yang seharusnya melindungi kami ABK yang terlantar di Trinidad and Tobago.

Solidaritas ABK Trinidad dan Tobago

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.