Ratifikasi Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of The Rights of All Migrant Workers and Their Families) telah resmi disahkan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 pada 12 April 2012. Ratifikasi Konvensi adalah kemajuan besar dalam upaya untuk memperkuat hak dan posisi buruh migran di hadapan negara. Ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 ini, idealnya,menghasilkan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang memuat semangat dan asas perlindungan yang termuat pada konvensi tersebut. Upaya penyusunan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN) sebagai pengganti Undang-undang Tahun 39 Tahun 2004 yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi salah satu produk hukum yang harus turut mengacu konvensi yang telah diratifikasi tersebut.
Proses penyusunan PPILN yang telah sampai pada penyusunan rancangan (draft) undang-undang perlu dicermati dan diawasi seksama oleh buruh migran, organisasi masyarakat sipil dan keluarga buruh migran agar tidak menghasilkan peraturan yang mengakomodir kebutuhan perlindungan hak-hak buruh migran secara proporsional. Undang-undang yang baru diharapkan memiliki keberpihakan kepada buruh migran lebih, jika dibandingkan dengan UU 39 Tahun 2009 yang lebih berpihak kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Persoalan mendasar dari RUU PPILN yang tengah di