PONOROGO | Infest Yogyakarta kembali memperkuat kapasitas Komunitas Pekerja Migaran Indonesia (KOPI) sebagai Paralegal di Kabupaten Ponorogo. Sebanyak tiga puluh orang anggota KOPI Ponorogo mengikuti pelatihan paralegal Sabtu (17/11) di gedung PKK kabupaten Ponorogo. Pelatihan ini merupakan pelatihan lanjutan dari pelatihan paralegal tingkat dasar bulan Juli yang lalu. Proses pembelajaran kali ini menghadirkan narasumber Muhammad Kholili, Direktur Migran Aid Jember.
Pada sesi pertama, peserta belajar mengidentifikasi kasus-kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini marak terjadi. Di antaranya gaji tidak dibayar, PHK sepihak, penahanan dokumen, ancaman denda oleh PP3MI dan masih banyak lagi. Menurut Kholili, seorang paralegal harus mempunyai jiwa besar dan tidak tergoda oleh iming-iming uang dari pihak-pihak tertentu. Fungsi paralegal antara lain untuk memberikan konseling, edukasi, pendampingan dan pengawasan.
“Paralegal mempunyai peran penting untuk mendampingi, memberikan edukasi, pendampingan kepada masyarakat lemah yang memerlukan keadilan. Namun sèiring perjalanan waktu akan banyak godaan dan iming-iming mennggiurkan dari pihak tertentu. Oleh karena itu seorang paralegal harus mempunyai jiwa besar dan tidak mudah tergoda oleh tawaran baik berupa uang atau lainnya untuk mematahkan perjuangan seorang paralegal,” tutur Kholili saat memberikan materi tentang paralegal kepada peserta.
Kholili juga menegaskan bahwa seorang paralegal harus mempunyai kapasitas dan pengetahuan tentang hukum di antaranya UU no 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran, KUHP dan UU no 21 tahun 2007 tentang trafficking. Pemutaran film singkat tentang trafficking diharapkan dapat menambah wawasan peserta tentang jenis kasus yang menimpa para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Belajar Mengedukasi Masyarakat
Marjuki salah satu peserta pelatihan mengatakan bahwa pelatihan upgrading paralegal ini sangat penting karena menambah wawasan dan ilmu tentang advokasi kasus pekerja migran.
“Banyak ilmu dan pengetahuan baru yang kami dapat dari pelatihan ini. Kami juga dapat gambaran tentang kondisi para PMI di luar negeri korban trafficking. Kami akan manfaatkan ilmu yang kami dapat hari ini untuk membantu mereka yang membutuhkan pendampingan,” ungkap Marjuki
Menanggapi maraknya kasus penahanan dokumen PMI oleh PPPMI, Kholili memberi saran agar paralegal KOPI memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan dokumen kepada siapapun.
“Tips untuk menghindari terjadinya kasus penahanan dokumen, jangan sekali-kali menyerahkan dokumen penting kepada siapapun sebelum benar-benar positif akan kerja ke luar negeri. Karena dokumen ini akan dijadikan senjata bagi calo atau P3MI untuk menjerat masyarakat agar mau ke luar negeri,” imbuh Kholili. Oleh karena itu, lanjut Kholili, seorang paralegal harus bisa memberikan edukasi tentang masalah ini kepada masyarakat.
Di akhir pelatihan disepakati rencana tindak lanjut untuk pelatihan berikutnya yakni bedah kasus. Antara lain KOPI mencari PMI bermasalah di desanya, wawancara, analisa kasus, simpulkan dan cocokkan dengan Undang-undang yang berlaku. Pelatihan berikutnya diagendakan pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2018 dengan agenda bedah kasus.