BLITAR– Sebagai komunitas yang baru saja dibentuk, Komunitas Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Desa Jatinom tidak mau ketinggalan dengan KOPI di beberapa desa lainnya di Kabupaten Blitas. Setelah belajar tentang pengorganisasian komunitas, tidak berselang lama KOPI Jatinom belajar tentang paralegal dan mekanisme penanganan kasus bersama Justice Without Borders (JWB).
Pelatihan paralegal dan penanganan kasus ini dihelat di Sekretariat Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna (Pertakina), Dusun Sanan Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar (11-12/09/2018). Acara ini diselenggarakan oleh Justice Without Borders bekerja sama dengan Pertakina Blitar. Pelatihan ini dilaksanakan 2 hari dan difasilitasi langsung oleh Sri Aryani (JWB).
Dalam proses fasilitasinya, Sri Aryani mengajak peserta untuk melakukan analisis kasus pekerja migran, berikut tata kelola penyelesaiannya. Pada hari kedua, Ari mengajak peserta untuk membuat rencana strategis dalam menangani pelbagai kasus yang terjadi pada pekerja migran.
“Ini adalah kali pertama saya mengikuti pelatihan paralegal, selama ini kami sama sekali tidak mengetahui tata cara penyelesaian kasus yang terjadi,” terang Bagus Dwi Kurniadi (54) dikonfirmasi tim buruhmigran.com melalui ponsel pribadinya.
Sebagai Kaur Kesra, Bagus merasa malu dengan dirinya sendiri. Sebagai representasi dari pemerintah, dia merasa belum berbuat banyak dalam memberikan perlindungan pekerja migran.
Tingkatkan Perlindungan PMI di Desa
Sepulang dari pelatihan paralegal ini, bagus bertekad akan terus berkoordinasi dengan KOPI dan kepala desa dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran di desanya. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan oleh pihak desa adalah pencegahan sebelum terjadinya kasus.
Cindi Dwi Lestari (41) sebagai salah satu delegasi dari Desa Jatinom menyampaikan bahwa dalam pelatihan paralegal itu, dia semakin memahami pelbagai kasus yang terjadi pada pekerja migran dan cara menyelesaikannya. “Saya semakin tahu bahwa banyak kasus yang menimpa pekerja migran, mulai dari pemberangkatan hingga kembali ke tanah air”, cerita Cindy.
Perempuan yang pernah di Taiwan 5 tahun dan Singapura 2 tahun ini beranggapan bahwa belajar paralegal itu sangat penting. Selama ini, Cindy memiliki pemahaman bahwa semua kasus hukum itu hanya bisa ditangani oleh pengacara. Cindy baru tahu bahwa masyarakat bisa membantu korban dengan menjadi paralegal.
Senada dengan Cindy, Ketua KOPI Jatinom juga merasakan hal yang sama. Sebagai mantan agen PJTKI, Waluyo (48) telah banyak melakukan kecurangan berupa pemalsuan dokumen dan atau lainnya. Tapi setelah belajar dengan JWB, Waluyo rupanya baru memahami bahwa pekerja migran juga banyak yang diperlakukan tidak adil ketika sudah sampai di negara tujuan.
Selain dapat ilmu baru, Waluyo dan teman-temannya yang berasal dari Jatinom juga mendapatkan teman baru, jaringan baru dan ilmu baru.
Pelatihan penanangan kasus ini adalah kali kedua dilakukan oleh JWB di Blitar. Sebulan sebelumnya, dilakukan bekerjasama dengan Infest Yogyakarta dan Komnitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Gogodeso yang melibatkan anggota KOPI dari tiga desa di Kabupaten Blitar. []