Salah satu dokumen perjalanan yang diperlukan ketika kita ke luar negeri adalah paspor resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang negara yang memuat identitas pemegangnya. Paspor harus disimpan sendiri dan dijaga baik-baik agar tidak rusak, hilang atau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana jika paspor hilang atau rusak ketika pekerja migran sedang berada di negara penempatan?
Pekerja migran berizin kerja yang mendapati paspornya hilang atau rusak ketika di negara penempatan Malaysia dapat melakukan langkah-langkah di bawah ini :
-
Membuat laporan ke pihak berwajib terdekat (balai polis terdekat), disana Anda akan diwawancara bagaimana kronologi kejadian berlaku
-
Datang ke kantor perwakilan terdekat secara langsung dan mengisi formulir permohonan paspor dan menandatanganinya
-
Membawa fotocopy paspor dan izin tinggal (jika paspor hilang), membawa paspor asli (jika paspor rusak)
-
Surat keterangan kehilangan dari pihak berwenang (laporan polis)
-
Pengisian formulir berita acara pemeriksaan (BAP)
-
Membawa fotokopi IC majikan sebanyak 2 (dua) kopi (untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT)/baby sitter) atau surat rekomendasi dari perusahaan
-
Membawa fotokopi asuransi dan mengisi kontrak kerja sebanyak 3 copy (untuk pembantu rumah/baby sitter)
-
Membawa dokumen pelengkap (minimal dua dokumen) : KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Ijazah Pendidikan/Surat Nikah (bagi yang telah menikah)
-
Membayar biaya pergantian paspor hilang 24 halaman RM77, pergantian paspor hilang 48 halaman RM187, pergantian paspor rusak 24 halaman RM47, pergantian paspor rusak 48 halaman RM102
-
Setelah mendapatkan paspor baru, Anda hendaknya melaporkan ke kantor Imigresen Malaysia untuk membuat pemindahan izin tinggal di Malaysia.
Jika Anda sebagai berstatus sebagai wisatwan ketika paspor hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan cara sebagai berikut :
-
Membuat laporan ke pihak berwajib terdekat (balai polis terdekat), di sana Anda akan diwawancara bagaimana kronologi kejadian berlaku.
-
Menghubungi kantor perwakilan pemerintah Republik Indonesia terdekat dan menginformasikan tentang kehilangan dokumen berupa paspor
-
Datang ke kantor perwakilan Republik Indonesia secara langsung dan mengisi formulir permohonan SPLP dan menandatangainya
-
Mengisi formulir berita acara pemeriksaan (BAP)
-
Pengambilan foto diruang foto yang telah disediakan
-
Surat keterangan kehilangan dari pihak berwenang (laporan polis)
-
Foto copy paspor jika ada
-
Membayar biaya SPLP sebesar RM15
-
Membawa tiket kepulangan jika ada.
-
Membawa bukti minimal dua buah dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia (KTP, akte kelahiran, ijazah, kartu keluarga)
-
Memiliki keluarga yang dapat dihubungi di Indonesia
-
Setelah anda mendapatkan SPLP anda dikehendaki untuk mengurus check out memo di Imigresen Malaysia dan pulang ke tanah air.
Asalamualaikum
Kalau tiket semua itu beli sendiri ya?
Dan harus buat surat kehilangan di balai polis
Dan sampe di kedutaan berapa lama tunggu selesai nya?
saya mau pulang tapi paspor saya ditahan majikan apa yang harus saya lakukan
Saya mau membuat paspor tetap tinggal dimalaysia… Karena paspor asli ada ditangan agen…. Ini saya melarikan diri… Gimana cara membuat paspor tetap tinggal
Semua documen saya hilang paspor, ijazah dak KTP. Dan kartu keluarga ada di kampung. Gimana caranya agar saya bisa buat paspor baru lagi.
masih ada di malaysia ke?
i nak tanya psal paspor baru macam mana buat,perlu sedia apa doceman,dan berapa duit?
saye paspor hilang cemna cara NK buat nya ya Tampa harus antri
i nak tanya pasaal paspor kena perlu sedia apa doceman dan duit berapa TQ
Saya nak tanya macam mna nak ambil pasport baru klo lari dari ejen sedang saye nak terus tinggal kerja kat sini saye nak ada document
Saya mau buat pasport baru ,karena pasport saya sudah hilang ,,dan saya masih mau tinggal dan bekerja di Malaysia,,cmana ya ,,cara mengatasinya,,dan butuh biaya berapa ,,,t.q