Sidang TKI Suyanti, Majikan Diancam Hukuman 20 Tahun

Author

Hentikan Kekerasan Pada BMI
Hentikan Kekerasan Pada BMI

Sidang terhadap majikan TKI Suyanti diadakan hari ini, Jumat (30/12/2016) di Mahkamah Petaling Jaya. Majikan Suyanti dikenaiĀ  pasal 307 percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun. Hakim persidangan memutuskan bail out RM20.000, paspor ditahan, lapor kepada polisi seiap bulan dan tidak boleh mengontak korban dan saksi. Sidang berikutnya akan diadakan pada 7 Februari 2017.

“Setelah sidang selesai, tersangka langsung masuk ruang tahanan. Persidangan hari ini mendapat atensi besar dari media lokal Malaysia,” ujar Yusron Ambary melalui pesan WhatsApp pada Anggota Komunitas Serantau.

Seperti diberitakan, Suyanti (19) mulai masuk ke Malaysia menjadi pekerja migran pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang, Malaysia. Ia dijemput seorang agen bernama Ruby di Port Klang dan diantarkan ke rumah majikannya, seorang perempuan Melayu. Seminggu bekerja, majikan mulai menyiksa Suyanti hingga Suyanti melarikan diri dari rumah karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan.

Pekerja migran asal Sumatera Utara ini kemudian ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan Di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara. KBRI Kuala Lumpur merujuk pekerja migran tersebut ke RS Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.